Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk THR

Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp20 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Jaksa Agung M. Prasetyo memberi keterangan pers tentang hasil putusan gugatan persidangan internasional oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Jaksa Agung M. Prasetyo memberi keterangan pers tentang hasil putusan gugatan persidangan internasional oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp20 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Anggaran tersebut termasuk untuk pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pencairan gaji ke-13 para ASN baru bisa direalisasikan pada pertengahan tahun ini, tepatnya pada Juni 2019, atau kurang lebih sebulan setelah pembayaran THR.

"Anggarannya total Rp20 triliun untuk THR dan nanti untuk gaji ke-13 baru kita bayarkan pada pertengahan tahun. Karena itu untuk membantu biaya sekolah oleh untuk ASN," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai Acara DhawaFest Pesona, Rabu (8/5/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut juga menegaskan, saat ini peraturan pemerintah (PP) terkait THR telah diteken Presiden Joko Widodo. Adapun aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan dirampungkan hari ini. "PMK kita selesaikan hari ini," tegasnya.

Kemudian, lanjut Menkeu, seluruh Kementerian dan lembaga, termasuk pemerintahan daerah bisa mulai melakukan proses pengajuan. Pihaknya memperkirakan pencairan anggaran untuk THR akan direalisasikan pada 24 Mei mendatang.

"THR tanggal 24 sudah bisa akan kita laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang ini sudah berjalan dan nanti untuk gaji ke-13 bulan berikutnya," ujarnya.

Pihak yang berhak menerima THR dari anggaran negara tersebut adalah PNS, TNI, Polri, para pejabat negara termasuk presiden dan menteri, serta para pensiunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper