Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

200 Rumah Sakit Belum Akreditasi, Wapres JK Minta Manajemen Berbenah

Rumah sakit yang belum memenuhi akreditasi sebagai mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta segera merampungkan proses administrasi itu.
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Rumah sakit yang belum memenuhi akreditasi sebagai mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta segera merampungkan proses administrasi itu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan akreditasi merupakan petunjuk akan mutu dan tingkat kesiapan rumah sakit melayani peserta asuransi kesehatan publik terbesar di dunia itu.

"Perpanjang sertifikatnya, artinya diperbaiki kualitas, ubah lagi [metode layanan] dan jangan karena [pasien BPJS Kesehatan dilayani] asal-asalan," kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Sampai akhir April lalu, Kementerian Kesehatan mencatat masih terdapat 200 rumah sakit swasta yang belum terakreditasi. Kementerian Kesehatan menegaskan seluruh rumah sakit harus terakreditasi sebelum 30 Juni 2019 jika ingin lolos sanksi.

Kementerian Kesehatan menyatakan tak akan memberikan perpanjangan tenggat atau toleransi kepada rumah sakit yang belum berupaya melakukan akreditasi sebelum 30 Juni 2019.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan, saat ini Kemenkes dan BPJS Kesehatanakan melihat kembali RS mana saja yang akan atau tengah dalam proses akreditasi, serta yang tak berniat melakukan akreditasi.

“Tentu kami akan lihat ini bersama dengan BPJS Kesehatan. Mana yang dalam proses administrasi, mana yang masih menunggu visitasi, dan mana yang tak berniat melakukan akreditasi,” ujarnya.

Kewajiban RS untuk melaksanakan akreditasi diatur dalam beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper