Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJEK ONLINE : Pro Kontra Tarif Baru untuk Rakyat Kecil

Per 1 Mei yang lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif baru bagi ojek online.
Ilustrasi - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Per 1 Mei yang lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif baru bagi ojek online. Setelah diberlakukan tarif baru tersebut berbagai pro kontra muncul.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan 3 sistem zonasi untuk tarif, yaitu Zona I untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali; Zona 2 yaitu Jabodetabek; dan Zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.


“Besaran tarif net Zona I yaitu batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara itu, Zona II batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500 dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawahnya Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000,” terangnya, akhir pekan lalu.


Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyatakan bahwa melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi haruslah tetap berpedoman pada prinsip keselamatan.


“Untuk Perhubungan tentu lebih menitikberatkan pada aspek keselamatan karena sesuai dengan tugasnya. Selama ini kami lihat mulai dari 3 tahun lalu pendapatan para pengemudi ojek ini sudah termasuk besar. Sementara itu, kini sudah jauh berbeda,” jelasnya.

Menurut Djoko dengan adanya regulasi ini maka pemerintah mencoba membantu pengemudi ojek online.


Dia menilai, tarif lebih rendah pasti berefek pada keselamatan. Oleh karena itu, daripada mengorbankan aspek keselamatan, maka tarif juga harus disesuaikan.


"Sejauh ini saya lihat belum ada protes dari pihak pengemudi, karena permintaan penumpang masih terpantau normal,” katanya.


Sementara itu, Irwanto atau yang akrab disapa Babeh Bewok sebagai seorang pengemudi ojek online menyatakan bahwa tidak ada hal yang signifikan yang memengaruhi permintaan jumlah penumpang.


Dia menyayangkan jika saat ini peraturan tersebut masih berlaku di beberapa kota besar di Indonesia saja yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. “Aturan ini harapannya dapat segera dilakukan oleh aplikator di semua wilayah Indonesia,” ujarnya.


Sementara itu, Djoko menambahkan bahwa dengan tarif baru ini diharapkan pendapatan pengemudi pun dapat bertambah mengingat sejak 3 tahun yang lalu para pengemudi ojek online ini sempat memiliki penghasilan yang besarannya di atas upah minimum regional (UMR).


“Soal tarif ini, kalau memang masyarakat masih menginginkan tarif kendaraan yang lebih murah, ada opsi lainnya yaitu naik angkutan umum sebagai salah satu solusi,” kata Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper