Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Ojek Online Banyak Dikeluhkan, Ini Jawaban Menhub Budi

Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat terkait dengan biaya jasa ojek daring setelah diimplementasikannya aturan baru, Kemenhub terus memantau dinamika di lapangan.
Ilustrasi - Helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta
Ilustrasi - Helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA – Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat terkait dengan biaya jasa ojek daring setelah diimplementasikannya aturan baru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau dinamika di lapangan.


Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019.

Adapun dampak dari pelaksanaan aturan tersebut, terjadi penyesuaian biaya jasa atau tarif dari ojek daring di lima kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa Kemenhub akan terus memantau dinamika yang terjadi di lapangan.


“Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di 5 kota. Sekarang kami beri waktu satu minggu nanti kita lihat seperti apa, setelah itu akan dilakukan evaluasi, ” katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (3/5/2019).


Dia menuturkan, pihaknya akan membuat survei yang lebih komprehensif baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh harga yang sesuai.


Dia menjelaskan bahwa pada dasarnya sebelum ditetapkannya aturan ini, Kementerian Perhubungan telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui tarif yang sesuai.


“Saat saya menetapkan itu didasarkan oleh perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semuanya ada ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan,” jelasnya.


Pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di 5 kota yang mewakili 3 zona yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.


Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi. Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan akan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan ojek daring.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper