Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumway Group Gandeng BNI Syariah Tawarkan KPR Syariah

Kerja sama BNI Syariah dengan developer Prime Point tersebut terkait potensi bisnis yang cukup besar dengan total keseluruhan unit dari developer ini adalah 1.500 unit dengan luas lahan 40 hektare.

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Jumway Group Indonesia pengembang properti asal Serang, Banten, yang merupakan holding dari Jumway Holdings Group asal Shanghai, China menggandeng  BNI Syariah sebagai bank pembiayaan perumahan.

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Pemimpin Cabang BNI Syariah Cilegon, Heru Mulyadi Ramdhan dan Direktur Marketing PT Jumway Group Indonesia, Andy Koesnodihardjo dan disaksikan oleh SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi di Serang, Banten, Selasa (29/4/2019).

SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi berharap, BNI Syariah Sebagai institusi perbankan syariah yang mengusung value preposition Hasanah Banking Partner dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan impian untuk memiliki rumah idaman yang sesuai prinsip syariah.

“Melalui sinergi dengan Jumway Group, kami berharap dapat memberikan alternatif perumahan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Iwan dalam rilisnya kamis (2/5/2019).

Kerja sama BNI Syariah dengan developer Prime Point tersebut terkait potensi bisnis yang cukup besar dengan total keseluruhan unit dari developer ini adalah 1.500 unit dengan luas lahan 40 hektare.

Ada dua tahap pembangunan rumah dari developer Prime Point, untuk tahap satu sebanyak 138 unit dan tahap dua sebanyak 324 unit dengan rata-rata harga rumah sebesar Rp700 juta/unit. Dengan jumlah unit rumah dari proyek properti ini, diproyeksi potensi bisnis dari kerja sama ini mencapai Rp25 miliar.

BNI Syariah menyediakan fasilitas pembiayaan BNI Griya iB Hasanah untuk nasabah dengan maksimum pembiayaan Rp25 miliar, angsuran yang tetap, bebas biaya administrasi, bebas biaya provisi, bebas biaya appraisal serta bebas denda.

Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel sampai dengan 20 tahun untuk nasabah fix-income dan 15 tahun untuk nasabah non fix-income.

Untuk pembelian rumah atau apartemen, fasilitas pembiayaan yang digunakan memiliki jangka waktu paling lama 20 tahun dan untuk pembiayaan ruko atau rukan jangka waktu maksimal 15 tahun. Sementara untuk fasilitas pembiayaan yang digunakan untuk pembelian tanah paling lama adalah 10 tahun.

Prime Point dikembangkan dengan konsep mixed use development, terdiri dari residential, commercial, dan lifestyle. Cluster pertama yang dipasarkan dari Prime Point, yaitu Cluster Alindra yang hadir dengan empat tipe rumah, dengan konsep fungsionalitas dan kualitas bangunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Putri Salsabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper