Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan Satgas Lebaran akan meminta badan usaha yang memiliki satuan pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk terlibat.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan Menteri ESDM akan menerbitkan Surat Keputusan terkait Satgas Lebaran yang bertugas H-15 sampai dengan H+15.
Selain itu, dalam SK tersebut, disebutkan juga partisipasi badan usaha yang memiliki Izin Niaga Umum (INU) untuk terlibat dalam Satgas tersebut.
“Dalam pelaksanaan posko, kami juga melibatkan Shell, Vivo, BP, Total, nanti akan ada Surat Keputusan Menteri ESDM. Mereka harus terlibat,” katanya, Senin (29/4/2019).
Tidak sampai di situ, dengan bertambhanya tol fungsional, Fanshurullah juga menghimbau badan usaha INU SPBU menambah keberadaan pos pengisian BBM dengan menyesuaikan area pemasarannya.
Dia juga mengamini bahwa peningkatan pemudik akan terjadi lewat jalan Tol yang sudah banyak berfungsi dan diresmikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel