Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aplikator Ojol Terancam Sanksi Jika Tak Sesuaikan Tarif Baru

Kementerian Perhubungan memastikan seluruh aplikator harus menerapkan biaya jasa ojek online (ojol) sesuai aturan per 1 Mei 2019 mendatang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyalami driver Gojek saat pembukaan pelatihan keselamatan berkendara yang digelar di Go-Food Festival, Jakarta, Minggu (6/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyalami driver Gojek saat pembukaan pelatihan keselamatan berkendara yang digelar di Go-Food Festival, Jakarta, Minggu (6/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan seluruh aplikator harus menerapkan biaya jasa ojek online (ojol) sesuai aturan per 1 Mei 2019 mendatang. Jika tidak, akan ada sanksi yang diberlakukan.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama April 2019.


Selain itu, dia sudah meminta aplikator melakukan perhitungan kembali algoritma penghitungan biaya jasanya dan pengemudi juga sudah memberikan respons baik atas adanya aturan biaya jasa ojol yang baru.


"Selama sebulan kami sosialisasi ke masyarakat aplikator juga perhitungan kembali algoritma dan pengemudi juga mulai merespons. Saya kira, kalau ada yang tidak taat mungkin ada sanksi-sanksi berupa surat peringatan 1 dan surat peringatan 2, nanti KPPU [Komisi Pengawas Persaingan Usaha] akan bantu kita," katanya kepada Bisnis, Senin (29/4/2019).


Dia menyebut, Kemenhub berkomitmen untuk melakukan pengawasan seberapa jauh para aplikator ini patuh dan menyesuaikan tarifnya.


Kemenhub, lanjutnya, melibatkan konsultan lembaga yang independen untuk turut mengawasi penerapan biaya jasa tersebut dan dapat memberi masukan mengenai realita di lapangan terkait biaya jasa tersebut.


Menurutnya, pihak aplikator harus siap karena regulasi sudah dibuat oleh pemerintah dan tinggal pelaksanaannya saja. "Kalau sudah dibuat regulasi mereka [aplikator] harus sudah siap," imbuhnya.


Aturan mengenai biaya jasa ojol tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.


Dalam aturan turunan tersebut, besaran tarifnya dibagi ke dalam tiga zonasi yakni Zona I Sumatra, Jawa dan Bali, Zona II meliputi Jabodetabek serta Zona III, Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.


Tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp1.850 per km, sementara batas atasnya Rp2.400 per km. Adapun, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000--Rp10.000.


Sementara itu, untuk zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000.


Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000--Rp.10.000.


Biaya jasa ini merupakan angka yang diterima oleh pengemudi di luar potongan dari aplikator yang maksimalnya sebanyak 20%. Artinya, biaya jasa yang dibebankan kepada pengguna jasa menjadi lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper