Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERSPEKTIF TIMBOEL SIREGAR : May Day dan Kesejahteraan Pekerja

Memang jaminan sosial sudah berjalan selama ini, tetapi sejak beroperasinya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masih banyak persoalan yang muncul dan jaminan sosial belum maksimal mendukung kesejahteraan pekerja.

Bisnis.com, JAKARTA – Kehidupan hubungan industrial (HI) di Indonesia terus mencari format ideal untuk terciptanya kondisi yang harmonis dan berkeadilan guna menempatkan seluruh pelaku sebagai subyek pembangunan yang bersinergi dan bermutualisme.

Tentunya meraih kesejahteraan dan perlindungan dalam hubungan industrial merupakan cita-cita yang terus diperjuangkan hingga saat ini.

Momentum perayaan Hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut May Day yang dirayakan tiap tanggal 1 Mei kerap kali digunakan sebagai ajang untuk menyuarakan cita-cita kaum buruh tersebut.

Tentunya tidak hanya di Indonesia, momentum May Day ini juga dijadikan perjuangan kaum buruh di seluruh dunia dalam mencapai cita-citanya.

Perayaan May Day tidak bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan kaum pekerja dalam memperjuangkan delapan jam bekerja dalam satu hari. Demonstrasi 20.000 buruh di Oregon, Amerika Serikat pada 5 September 1882 memprotes kondisi kerja yang mengharuskan para pekerja bekerja rata-rata 18 sampai 20 jam per hari.

Aksi demonstrasi ini terus berkelanjutan hingga terjadinya peristiwa Haymarket di mana ratusan buruh tewas dalam demonstrasi yang dihadiri 400.000 buruh pada tanggal 1 hingga 4 Mei 1886 dengan mengusung tuntutan yang sama.

Atas peristiwa tersebut maka pada 1889, Kongres Sosialis Dunia di Paris, menyepakati peristiwa heroik yang terjadi di Amerika pada tanggal 1 Mei 1886 sebagai hari buruh internasional dan melahirkan sebuah resolusi yang disambut baik oleh beberapa negara sejak 1890.

Perjuangan pekerja yang melahirkan May Day terus menyemangati perjuangan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan pekerja dari masa ke masa di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Sejak era reformasi, perayaan May Day di Indonesia dilaksanakan dengan sangat meriah dengan mengusung persoalan-persoalan pekerja di perusahaan, baik di tingkat regulasi maupun implementasi.

Persoalan-persoalan yang kerap kali diusung oleh pekerja antara lain tentang kebebasan berserikat, sistem kerja alih daya (outsourcing), pengupahan, kinerja pengawas ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) khususnya proses di Pengadilan Hubungan Industrial, dan jaminan sosial.

Tentunya persoalan-persoalan tersebut masih relevan hingga saat ini, mengingat kalangan pekerja masih mengalami masalah atas hal-hal tersebut untuk mencapai kesejahteraannya.

Persoalan tersebut muncul karena pelaksanaan hubungan industrial belum berjalan secara maksimal, mengingat delapan sarana hubungan industrial (yaitu Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), SP/SB, Apindo, LKS Bipartit, LKS Tripartit, Lembaga PPHI dan Peraturan Perundang-undangan) belum bersinergi dan berjalan dengan baik.

Kalangan SP/SB dan pengusaha belum memanfaatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit secara maksimal di perusahaan dan peran LKS Tripartit seolah-olah hanya forum formalitas diantara SP/SB, Apindo dan pemerintah.

Kinerja pengawasan dan penegakkan hukum terhadap hukum positif ketenagakerjaan, PP dan PKB masih dikeluhkan banyak pekerja, khususnya dalam proses PPHI dari bipartite hingga Mahkamah Agung masih dirasakan lama dan menguras banyak energi dan dana.

INDUSTRI 4.0

Persoalan hubungan industrial yang belum selesai tersebut, justru saat ini lebih diperhadapkan pada persoalan yang lebih kompleks lagi. Kehadiran Revolusi Industri 4.0 akan mensyaratkan delapan sarana hubungan industrial bekerja lebih berkualitas lagi.

Era Revolusi Industri 4.0 yang diwarnai oleh proses robotisasi dan digitalisasi tentunya menjadi tantangan bagi seluruh aktor hubungan industrial mengingat di era ini terjadi proses pergantian sistem kerja manual yang padat karya menjadi digitalisasi yang padat modal.

Dunia tanpa batas mendorong kompetisi industri semakin tinggi, tidak hanya kompetisi di dalam negeri tetapi juga kompetisi industri antar-negara. Kompetisi mensyaratkan efisiensi dan produktivitas. Industri sangat membutuhkan pekerja dengan kualitas kerja yang handal yang ditandai dengan sertifikasi.

Dengan pergeseran kebutuhan industri tersebut, isu perjuangan SP/SB dan pekerja pun harus mampu merespons perubahan tersebut, yaitu dengan memperkuat sumber daya manusia pekerja sehingga bisa memenuhi kebutuhan industri.

Negara harus hadir untuk tetap memposisikan pekerja sebagai aktor hubungan industrial, melalui pelatihan vokasional dan jaminan sosial.

Perayaan May Day tahun ini merupakan momentum bagi SP/SB dan pekerja untuk mendorong pemerintah menghadirkan kemudahan bagi pekerja mendapatkan pelatihan vokasional dan jaminan sosial yang mumpuni, selain juga terus meminta pemerintah menyelesaikan persoalan hubungan industrial seperti yang telah diuraikan di atas.

Pelatihan vokasional menjadi kebutuhan primer bagi para pekerja baik yang bersifat Skilling, Upskilling maupun Reskilling. Uji coba pelaksanaan Skill Development Program bagi bagi 20.000 pekerja yang mengalami PHK di tahun ini merupakan awal baik untuk memperkuat SDM pekerja kita.

Tentunya dukungan anggaran dan infrastruktur pelatihan yang berkualitas menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pelatihan vokasional bagi pekerja Indonesia. Keikutsertaan pemerintah daerah dan pengusaha juga sangat dibutuhkan.

Memang jaminan sosial sudah berjalan selama ini, tetapi sejak beroperasinya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masih banyak persoalan yang muncul dan jaminan sosial belum maksimal mendukung kesejahteraan pekerja.

Instrumen jaminan sosial berpotensi menjadi solusi mendukung kesejahteraan pekerja dan menjawab berbagai persoalan hubungan industrial yang terjadi selama ini.

Saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sebesar Rp364,12 triliun dan hasil investasi sebesar Rp27,05 triliun (per 31 Desember 2018). Tentunya dana tersebut, khususnya hasil investasi, dapat dipergunakan mendukung kesejahteraan pekerja.

Hasil dana investasi ini bisa digunakan untuk memaksimalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 35 Tahun 2016 sehingga pekerja memiliki akses mudah mendapatkan pinjaman untuk rumah tinggal.

Dana itu juga bisa digunakan untuk memberikan diskon pembelian kebutuhan hidup sehari-hari dan transportasi bagi pekerja, dan mendukung pembiayaan pelatihan vokasional dan uang saku bagi pekerja yang mengalami PHK.

Dengan dukungan dana jaminan sosial diharapkan persoalan pengupahan bisa dicarikan solusinya. Ke depan, pemerintah harus menghadirkan Program Jaminan PHK yang terintegrasi dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional sehingga proses PPHI bisa lebih mudah dan cepat. Selamat Hari Buruh Internasional.

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Senin (29/4/2019)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper