Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Papua Larang Proyek Hunian dan Jalan di Kawasan Hutan Sagu

Tidak usah membangun perumahan di daerah lahan sagu, jika sudah ada orang yang beli lahannya, itu akan menjadi haknya. Namun belum tentu dapat izin membangun.

Bisnis.com, JAYAPURA--Pemerintah Provinsi Papua melarang penerbitan izin bagi pembangunan di kawasan hutan sagu, khususnya yang berada di Kabupaten Jayapura.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan alasan larangan itu karena pembukaan lahan baru untuk pembangunan perumahan dan pembukaan jalan semakin marak, sehingga lahan sagu alami terancam hilang atau punah.

"Untuk itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura agar tidak lagi menerbitkan izin pembangunan perumahan di kawasan hutan sagu," katanya Senin (29/4/2019).

Menurut Klemen, sagu merupakan makanan pokok masyarakat Papua yang kaya akan gizi.

"Selain itu, pohon sagu juga merupakan penghasil oksigen terbesar dibandingkan tumbuhan lainnya di mana hampir sebagian masyarakat Bumi Cenderawasih, terutama di wilayah pesisir menggantungkan hidupnya dari bertanam sagu," katanya.

"Tidak usah membangun perumahan di daerah lahan sagu, jika sudah ada orang yang beli lahannya, itu akan menjadi haknya, namun ingat belum tentu bisa membangun, karena ada aturannya dari pemerintah," tambahnya.

Dia menjelaskan meski "ondoafi" maupun "ondofolo" (pemilik ulayat/tanah) telah menjual tanahnya, bukan berarti pembeli dapat serta merta melakukan pembangunan.

"Di sinilah peran pemerintah hadir dan harus memastikan daerah lahan tersebut sesuai tata ruang, apakah merupakan kawasan yang bisa untuk membangun atau merupakan daerah hijau  atau tidak boleh membangun," katanya.

Dia menambahkan pemerintah sejatinya harus selektif dalam memberikan izin sehingga kondisi lingkungan sekitar dapat lebih diperhatikan dan hal-hal tidak diinginkan dapat dihindari seperti bencana, demikian Klemen Tinal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper