Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Halal, Bio Farma Siap Sertifikasi

PT Bio Farma (Persero) menyatakan bakal melakukan sertifikasi halal pada produk utamanya yakni vaksin.
ilustrasi/Antara
ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bio Farma (Persero) menyatakan bakal melakukan sertifikasi halal pada produk utamanya yakni vaksin.

Hal itu dilakukan untuk memenuhi persyaratan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan berlaku pada akhir kuartal III/2019.

Head of Corporate Communications Bio Farma N. Nurlaela Arif mengatakan perseroan kini sudah menerapkan halal assurance system yang diaudit oleh LPPOM-MUI. Menurutnya, sertifikasi halal vaksin dilakukan secara bertahap mengingat karakteristik produk yang sangat kompleks dan sangat diawasi.

"Perubahan bahan baku pada vaksin memerlukan waktu. Sertifikasi halal vaksin dilakukan per produk dan per produk diperlukan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan sertifikatnya," ujarnya kepada Bisnis pekan lalu.

Nurlaela mengatakan 35% dari negara tujuan ekspor perseroan merupakan negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Selain itu, lanjutnya, perseroan dipercaya untuk mentransferkan tekonologi produksi ke negara-negara teluk seperti Tunisia dan Maroko.

Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) akan berlaku pada akhir kuartal III/2019. Dalam beleid tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Koemstika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) tidak lagi menjadi lembaga satu-satunya yang mengeluarkan sertifikasi halal.

Nantinya, Badan Peneyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menjadi lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal. Alhasil sertifikasi halal tidak lagi dikeluarkan MUI, melainkan oleh Negara sehingga legitimasi sertifikasi halal diklaim akan lebih kuat.

Ketua BPJPH Sukoso mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh perguruan tinggi di dalam negeri untuk melayani pelaku industri sekaligus mencapai tenggat waktu yang ditentukan oleh UU tersebut.

Dalam UU No.33/2014 tentang JPH disebutkan bahwa industri makanan dan minuman diberikan waktu hingga 2024 untuk mendapatkan sertifikasi halal. Adapun, industri di luar makanan dan minuman diberikan waktu hingga tahun 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper