Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komite Keselamatan Konstruksi Awasi Gedung Jakarta

pembentukan komite ini dilatar belakangi oleh data gempa dari BNPB bahwa ada beberapa sesar yang melewati Jakarta, sehingga gedung-gedung harus melakukan tindakan preventif sebelum terjadi bencana.
Deretan gedung perkantoran dan apartemen terlihat di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (6/4)./Antara-M Agung Rajasa
Deretan gedung perkantoran dan apartemen terlihat di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (6/4)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Komite Keselamatan Konstruksi untuk mengevaluasi gedung-gedung di Jakarta, hal ini juga akan menjadi percontohan bagi kota-kota lain.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan untuk pertama kalinya Kementerian PUPR membentuk komite keselamatan konstruksi untuk gedung-gedung di Ibukota yang telah melakukan monitoring sejak Februari 2019 - April 2019.

"jadi Dirjen Bina Konstruksi bertanggung jawab terhadap komite keselamatan konstruksi, itu saya tugasin beliau untuk mengevaluasi memonitor kondisi gedung-gedung di Jakarta terutama terhadap bahaya kebakaran," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Menurut Basuki pembentukan komite ini dilatar belakangi oleh data gempa dari BNPB bahwa ada beberapa sesar yang melewati Jakarta sehingga gedung-gedung harus melakukan tindakan preventif sebelum terjadi bencana. Selain itu, untuk gedung-gedung tinggi apabila terjadi gempa rentan dengan kebakaran.

Untuk sample pertama yang telah dilakukan evaluasi adalah untuk gedung Grand Indonesia, Blok M Plaza, Apartemen Rajawali, Gedung Bina Marga Kementerian PUPR dan Gedung Cipta Karya Kementerian PUPR. Penilaian yang dilakukan menggunakan poin dengan skala 10-100, yang mana nilai minimal adalah 50 poin.

"Hasil dari evaluasi pertama kalau Grand Indonesia 87 poin, Gedung Cipta Karya dan Bina Marga 59 poinnya tetapi artinya masih patuh terhadap antisipasi kecelakaan," tuturnya.

Basuki menambahkan apabila nantinya terdapat gedung yang hasil evaluasinya kurang dari 50 poin, maka akan dilakukan intervensi dalam hasil rekomendasi yang dikeluarkan. Meski belum ada sanksi, pihak Kementerian PUPR terus melakukan monitoring dan tenggat waktu yang diberikan.

Indikator penilaian ada 3 aspek yakni kepatuhan komitmen, kepatuhan terhadap legalitas dan aspek dalam rangka kebencanaan yakni keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Selanjutnya pada bulan April akan dilakukan evaluasi terhadap rusun Jatinegara, Gedung Bidakara dan Gedung Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper