Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi PP Pengupahan, Presiden Jokowi Ingin Buruh dan Pengusaha Senang

PP 78 diusulkan untuk direvisi oleh sejumlah organisasi buruh. Usulan ini juga disampaikan sejumlah pimpinan organisasi buruh ketika bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (26/4/2019).
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan bersama pimpinan serikat pekerja./Antara
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan bersama pimpinan serikat pekerja./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo ingin buruh dan pengusaha sama-sama senang setelah Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan nantinya direvisi.

Seperti diketahui, PP 78 diusulkan untuk direvisi oleh sejumlah organisasi buruh. Usulan ini juga disampaikan sejumlah pimpinan organisasi buruh ketika bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (26/4/2019).

Pimpinan serikat pekerja yang hadir antara lain Andi Gani Nena Wea (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/KSPSI), Mudhofir (Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia/KSBSI), Said Iqbal (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/KSPI), Ilhamsyah (Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia/KPBI), Syaiful (Ketua Umum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia) dan Muchtar Guntur (Presiden Konfederasi Serikat Nusantara/KSN).

Dalam pertemuan di Ruang Garuda Istana Kepresidenan Bogor itu, Jokowi didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Terkait dengan revisi aturan pengupahan itu, kedua pihak akan mengupayakan solusi yang dapat memuaskan baik itu kalangan buruh maupun para pengusaha.

"Kita harapkan dari serikat pekerja, dari buruh, merasa senang tapi juga di sisi yang lain, dari perusahaan atau pengusaha, juga senang. Jangan sampai ada yang dirugikan karena PP 78 ini," kata Jokowi seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dirilis oleh Sekretariat Presiden.

Selain soal revisi PP No.78/2015 ini, Jokowi dan pimpinan serikat buruh membahas mengenai rencana peringatan hari buruh atau May Day pada 1 Mei.

Pemerintah dan para pimpinan serikat pekerja sepakat bahwa peringatan hari buruh mendatang akan digelar dengan cara-cara yang kondusif dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper