Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribut SNI Pelumas, Aspelindo Anggap Importir Cari Alasan Menghindar

Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) menyatakan argumen Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) tentang aturan Standar Nasional Indonesia tidak logis.
Pelumas. /Perdippi
Pelumas. /Perdippi

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) menyatakan argumen Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) tentang aturan Standar Nasional Indonesia tidak logis.

Aspelindo menilai para importir hanya mencari alasan untuk menghindari Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketua Bidang Asosiasi dan Pengembangan Aspelindo Andria Nusa mengatakan aturan sertifikasi Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) tidak mensyaratkan agar sebuah pelumas melewati tes uji kerja (performance test). Menurutnya, tes uji kerja dalam beleid yang baru ditujukan untuk melindungi konsumen dari pelumas yang membahayakan.

"Namun untuk uji kerja diberikan waktu menyiapkan labratorium ujinya. Saat ini belum siap. Saat ini sudah jauh lebih baik dari NPT yang sama sekali tidak ada uji kerja," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (25/4/2019).

Andria mengatakan persyaratan untuk mendapatkan NPT cukup mudah dan memiliki pengawasan yang lemah. Melalui SNI Wajib Pelumas, katanya, para importir tidak bisa sembarangan lagi mendistribusikan oli impor.

Alhasil kualitas oli yang dipasarkan di Tanah Air lebih terjamin. "Masyarakat lebih aman dari oli kualitas rendah dan palsu."

Seperti diberitakan Bisnis.com sebelumnya, PERDIPP) mempertanyakan legalitas SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI Paul Toar menilai ada beberapa ketidaksesuaian, kejanggalan, dan ketidaksinkronan, serta dualisme antara pelaksanaan sertifikasi tersebut dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan sektor minyak dan gas bumi beserta turunannya.

Paul mengatakan uji yang dilakukan oleh LSPro untuk menerbitkan izin menggunakan Tanda SNI Pelumas hanya bersifat parsial yakni uji fisika kimia tanpa uji unjuk kerja.

Dia menuturkan sesuai dengan ketentuan dari Badan Standardisasi Nasional bahwa lembaga yang melakukan sertifikasi diharuskan sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Paul mempertanyakan status LSPro apakah sudah terakreditasi oleh KAN atau belum.

Paul menilai akreditasi LSPro juga tidak boleh dilakukan oleh lembaga di luar itu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper