Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Warga Sentul City Masuk Tahap Mediasi

Gugatan perlawanan yang diajukan Warga Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memasuki tahap mediasi.

Bisnis.com, CIBINONG--Gugatan perlawanan yang diajukan Warga Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memasuki tahap mediasi.

Gugatan ini merupakan reaksi warga atas sengketa pengolahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lokasinya yang kini berperkara di Mahkamah Agung (MA). "Sidang mediasi pertama Selasa (23/4/2019) terlawan tiga dan enam tidak hadir, sidang mediasi kedua akan diagendakan pada Selasa (30/4/2019)," ujar Kuasa Hukum PWSC, Edi Prayitno, Rabu (24/4/2019).

Terdapat enam pihak yang digugat oleh PWSC yang diregistrasi pada 19 Maret 2019 ini. Terlawan pertama PT Sentul City, terlawan kedua PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), terlawan ketiga Komite Warga Sentul City (KWSC), terlawan kelima Desaman Sinaga, terlawan kelima Aswil Asrol, dan terlawan keenam Nurlaila.

Menurut Edi, dalam sidang ketiga yang berlangsung pada Selasa (23/4/2019) ini yang hadir hanya kliennya dan terlawan I dan II yakni PT Sentul City dan PT Sukaputra Graha Cemerlang. Sementara terlawan III, IV, V dan VI yaitu Komite Warga Sentul City (KWSC), Desaman Sinaga, Aswil Asrol, serta Nurlaila kembali mangkir.

“Kita berharap perkara ini segera memiliki kepastian hukum dan pihak terlawan menghormati pengadilan dengan data di sidang mediasi ketiga,” kata Edi.

Edi menyebutkan, putusan MA soal SPAM di Kawasan Sentul City berpotensi merugikan warga. Karena, menurutnya, ini erat kaitannya dengan lingkungan yang kini ditempati warga.

"Klien saya tinggal di sini (Sentul City-red) mencari kedamaian dan ketertiban. Kita hadir melawan gugatan ini untuk memberikan pertimbangan lain. Supaya putusan itu ditunda," tuturnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper