Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan PBB DKI Jakarta Berlaku Hingga Tiga Generasi

Pembebasan PBB itu berlaku hingga tiga generasi, sampai dengan anak cucunya yang masih menggunakan rumah orang tua mereka dan selama rumahnya tidak digunakan untuk kegiatan komersial tapi untuk kehidupan sehari-hari.
Properti di Jakarta/Reuters-Darren Whiteside
Properti di Jakarta/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta telah merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai Rp1 miliar

Pergub tersebut direvisi menjadi Pergub Nomor 38 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa lahan atau gedung dengan nilai NJOP di bawah Rp1 miliar mendapat bebas pajak hingga 31 Desember 2019.

Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta sebelumnya hanya diperuntukkan bagi pemilik rumah dengan harga di bawah Rp1 miliar. Namun, pembebasan itu diperluas untuk orang yang berjasa bagi bangsa dan negara.

Gunernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa di Ibu Kota ini, orang yang berjasa sangat banyak mulai dari pahlawan nasional, para veteran, perintis kemerdekaan, dan penerima bintang jasa pengabdian dari presiden.

Pembebasan PBB itu berlaku hingga tiga generasi, sampai dengan anak cucunya yang masih menggunakan rumah orang tua mereka dan selama rumahnya tidak digunakan untuk kegiatan komersial tapi untuk kehidupan sehari-hari.

“Ini bagian dari ucapan terma kasih kami kepada mereka, pada keluarga ini yang sudah mengabdi untuk bangsa dan negara. Tanpa perjuangan mereka kita tidak akan bisa menikmati kemerdekaan seperti sekarang ini. Karena itu kita berikan apresiasi yang sebesar-besarnya, salah satunya dengan pembebasan PBB,” ungkapnya, dikutip dari siaran video Dinas Komunikasi Informatika Statistik Provinsi DKI Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Selain itu, pembebasan PBB juga berlaku bagi kelompok yang sudah mengabdi untuk bangsa negara, yaitu para purnawirawan TNI dan Polisi, guru, dosen, serta pensiunan pegawai negeri.

Adapun, khusus dosen adalah dosen yang posisinya bekerja penuh, yang memang profesinya bekerja sebagai dosen.

“Kita ingin agar penghargaan kepada para pendidik ini kita berikan untuk membuktikan bahwa bangsa ini bangsa yang bisa menghargai orang-orang yang berjasa. Kami ingin agar mereka menjadi warga yang terhormat, menjadi teladan, dan kita berharap di Jakarta bisa merasakan keadilan,” lanjut Anies.

Oleh karena itu, pembebasan PBB bukan saja bagi yang di bawah Rp1 miliar, tapi juga ingin menjangkau mereka yang berjasa baik di masa perjuangan kemerdekaan dan yang mengabdi sebagai abdi negara serta mereka yang mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga Indonesia bisa berkembang seperti sekarang ini.

"Potensinya besar sekali dan alasannya banyak. Kami melihat di kota-kota besar banyak pembangunan flyover dan kami menawarkan produk yang efisien dan gampang dipasang," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper