Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembangan Pembangkit Terbarukan, Pemerintah Belum Dapat Formula Tepat

upaya pemerintah dalam mendorong bauran energi baru terbarukan pada pembangkit listrik belum menemukan formula yang tepat sebab antara regulasi dan praktik di lapangan kerap tidak sejalan.
Energi terbarukan/Istimewa
Energi terbarukan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia menilai upaya pemerintah dalam mendorong bauran energi baru terbarukan pada pembangkit listrik belum menemukan formula yang tepat sebab antara regulasi dan praktik di lapangan kerap tidak sejalan.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta (APLSI) Arthur Simatupang mencontohkan hal tersebut terjadi misalnya pada proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan program Pembangunan PLTSa yang menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMN, atau swasta untuk mengembangkan PLTSa.

Dia menilai walaupun aturan tersebut telah mendukung proyek PLTSa, masih banyak kendala yang ditemukan produsen listrik swasta ketika bekerja di lapangan. Kendala tersebut seperti adanya bantuan biaya pengolahan sampah (tipping fee) hingga permasalahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat.

Dalam RTRW yang telah dimiliki pemda, hanya mengatur zonasi pembuangan sampah tetapi tidak dalam hal membangun pembangkitan. Padahal lokasi pembangkitan setidaknya harus berada di sekitar pembuangan sampah untuk memudahkan kerja.

Selain itu, aturan tipping fee tentu akan menyulitkan pemerintah daerah (pemda) setempat karena terbatasnya pendanaan. Walaupun nantinya, pemda akan mendapatkan bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dari pemerintah pusat dengan besaran maksimal Rp500 ribu per ton sampah.

Sementara, pemda setempat tetap merasa sampah tidak memerlukan tipping fee karena dianggap sebagai bagian dari komoditas yang dimiliki.

Pada sisi lain, pengusaha menjadikan tipping fee sebagai sumber pendapatan lain lantaran harga jual beli listrik ke PLN untuk PLTSa yang dipatok sekitar sekitar US$13 sen per kilo Watt Hour (KWh). Sebelum Perpres tersebut dikeluarkan, harga jual beli listrik sampah memakai skema feed in tariff yang ditetapkan sebesar US$17 - 18 sen per kilo Watt Hour (KWh).

“Tipping fee belum ada mekanisme yang persis sedangkan pemda punya limitasi budget,” katanya kepada Bisnis, Rabu (24/4/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper