Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Baru Mesti Dorong Penggunaan Pembangkit Terbarukan

Hal tersebut terutama dalam upaya mendorong produsen listrik swasta untuk memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT) sebagai energi primer pembangkitan. Saat ini, pembangkitan kelistrikan dinilai memang masih bergantung pada energi batu bara.
 Pembangkit listrik tenaga bayu./Istimewa
Pembangkit listrik tenaga bayu./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia menaruh harapan besar pada pemerintah baru agar membuat kebijakan yang semakin mengurangi penggunaan energi fosil pada infrastruktur ketenagalistrikan.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta (APLSI) Arthur Simatupang mengatakan pemerintah baru nanti harus mendorong oprimisme pelaku usaha dalam mencukupi kebutuhan energi nasional, salah satunya kelistrikan.

Hal tersebut terutama dalam upaya mendorong produsen listrik swasta untuk memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT) sebagai energi primer pembangkitan. Saat ini, pembangkitan kelistrikan dinilai memang masih bergantung pada energi batu bara.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada 2018, sebanyak 60,5 persen bauran energi primer pembangkit listrik berasal dari batu bara. Proporsi selanjutnya disusul oleh gas bumi 22,1 persen, BBM 5 persen, dan EBT 12,4 persen.

Dari 2014 hingga 2018, porsi penggunaan bahan bakar minyak dalam bauran energi primer untuk pembangkit listrik terus menunjukkan penurunan. Pada 2014, porsi penggunaan bbm adalah sebesar 11,81 persen, kemudian menurun 2,63 poin menjadi 8,58 persen pada 2015. Porsinya terus menurun hingga pada 2018 berada pada besaran 5 persen dari total bauran energi lainnya.

“Diesel saat ini kan sudah berkurang, sekarang kesempatan menggunakan energi terbarukan, potensinya banyak dari solar, panel, tenaga angin, sampah, bayu, hingga panas bumi,” katanya kepada Bisnis, Rabu (24/42019) malam.

Dia mengakui saat ini sumber energi yang digunakan dalam pembangkitan memang masih berfokus pada batu bara karena nilainya lebih murah.

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum yang ditandatangani pada 9 Maret 2018, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri ditetapkan sebesar US$70 per metrik ton.

“Kami pasti sangat mendorong pemerintah baru agar lima tahun ke depan bisa berhasil dengan target pencapaian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper