Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

150 Induk Arwana Red Dilepasliarkan

Pelepasliaran ini merupakan bagian dari rangkaian upaya konservasi plasma nutfah asli Kalimantan, yanga sebelumnya telah dilakukan restocking 184 indukan arwana dengan ukuran 80 cm ke atas.

Bisnis.com, JAKARTA- Sebanyak 150 ekor indukan ikan siluk atau Scleropages formosus atau yang lebih dikenal dengan Ikan Arwana Red Banjar dilepasliarkan di perairan wilayah Kalimantan Selatan, sebagai upaya melestarikan plasma nutfah asli Kalimantan tersebut.

Pelepasliaran dilakukan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) bersama instansi terkait seperti PT. Kresnapusaka Tirta Lestari, BBAT Mandiangan, UPTD Tahura Sultam Adam, Pemkab Banjar, BKSDA Kalsel, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan restocking benih ikan lokal sebanyak 150.000 ekor yang terdiri dari benih ikan Papuyu, Jelawat, Kelabau dan Baung.

Kepala BKIPM Rina mengungkapkan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya konservasi plasma nutfah asli Kalimantan. Sebelumnya di areal perairan yang sama pada 2017 telah dilakukan pelepasliaran (restocking) 184 indukan arwana dengan ukuran 80 cm ke atas.

"Kegiatan restocking indukan Arwana dan ikan lokal ini merupakan salah satu bentuk upaya menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan dimana disamping mempertimbangkan nilai ekonomis ekspor ikan arwana, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab keberlanjutan," terang Rina seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa (23/4/2019).

Rina mengingatkan bahwa ikan Arwana Red tersebut bernilai ekonomis tinggi. 150 induk arwana banjar red setara dengan nilai Rp2,250 miliar.

Arwana Red Banjar menjadi salah satu produk unggulan ekspor Kalimantan Selatan ke berbagai negara. PT. Kresnapusaka Tirta Lestari  adalah perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor tersebut dengan beberapa negara yang tujuan dominan ekspor seperti China, Jepang, Filipina, Thailand dan Vietnam.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BKIPM Banjarmasin Sokhib mengatakan pelepasliaran akan dilakukan di beberapa titik.

"Pelepasliaran dilakukan di Perairan Tahura Sultan Adam. Selanjutnya saya minta kepada masyarakat agar tidak ditangkap dan diburu oleh masyarakat. Beri ruang ikan-ikan tersebut untuk berkembangbiak secara alami, demi kelestarian plasma nutfah di Kalimantan Selatan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui Ikan Arwana merupakan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Selain itu, ikan arwana masuk dalam daftar Appendiks I CITES dimana perdagangannya secara internasional dilarang, kecuali hasil budidaya / penangkaran. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 21 Tahun 2014 anak ikan arwana dengan ukuran kurang dari 12 sentimeter dilarang keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper