Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Redistribusi 2,4 Juta Ha Lahan

Capaian luas redistribusi lahan 2,4 juta hektare tersebut berasal dari kategori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) sekitar 993.199 hektare, dan dari kategori Non Inver PTKH sekitar 1,41 hektare.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan redistribusi lahan seluas 2,4 juta hektare untuk Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Kabiro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono Hadi mengatakan ke depan data luasan lahan itu akan diselaraskan secara regulasi guna memenuhi ketetapan target redistribusi lahan dari kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019.

“[Ditjen PKTL] sudah menyiapkan datanya, tinggal diserahkan kepada Gubernur, diserahkan kepada Menteri Perekonomian sesuai dengan kewenangannya agar ditindaklanjuti,” kata Djati kepada Bisnis, Senin (22/4/2019).

Capaian luas redistribusi lahan 2,4 juta hektare tersebut berasal dari kategori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) sekitar 993.199 hektare, dan dari kategori Non Inver PTKH sekitar 1,41 hektare.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Sigit Hardwinarto mengatakan alokasi redistribusi lahan dari kawasan hutan, menurut RPJMN seluas 4,1 juta hektare.

Nantinya, redistribusi itu akan berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang termasuk kategori Inver PTKH akan diverifikasi melalui Tim Inver, dan kategori Non Inver PTKH yang diverifikasi melalui Tim Terpadu.

Sigit menjelaskan realisasi redistribusi lahan dari kategori Inver PTKH meliputi 4 kriteria yakni pertama permukiman transmigrasi beserta fasilitas khusus dan fasilitas umumnya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip seluas 328.954 hektare.

“Sudah terbit 50 Surat Keputusan Transmigrasi pada 269 lokasi meliputi 78 Kabupaten dan 23 provinsi seluas 264.578 hektare. Berikutnya sedang dilaksanakan Inver di daerah oleh Tim Inver seluas 64.376 hektare,” kata Sigit dalam keterangan resminya.

Kategori kedua berasal dari permukiman seluas 416.227 hektare di mana data ini didapatkan dari hasil realisasi penataan batas kawasan hutan pada 21 provinsi seluas 307.516 hektare.

“[Saat ini] dilaksanakan Inver di daerah oleh Tim Inver seluas 108.711 hektare,” lanjutnya.

Ketiga, merupakan lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat seluas 64.310 hektare dan terakhir, pertanian lahan kering seluas 183.709 hektare.

Realisasi redistribusi lahan  kategori Non Inver PTKH meliputi 3 kriteria, yakni; Pertama, dari SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan seluas 429.358 hektare di 14 provinsi sebanyak 195 unit. Di dalamnya ada kewajiban bagi perusahaan pemegang SK untuk mengalokasikan 20% dari total arealnya guna menjadi kebun masyarakat.

Kedua, berasal dari Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan tidak produktif seluas 938.879 hektare di 20 Provinsi.

Ketiga, berasal dari program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare di 5 provinsi yaitu; Sumatra Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper