Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Tambang Yang Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Kurang Dari 10 Persen

Pelaksanaan reboisasi lahan kompensasi baru mencapai 151,82 hektare atau1,39 persen dari total luas lahan pinjam pakai kawasan hutan yang wajib melakukan reboisasi kompensasi seluas 10.789 hektare.
./Antara-Pradita Utama
./Antara-Pradita Utama

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menagih janji reklamasi dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) para pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Ida Bagus Putera Prathama, Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL) KLHK menyampaikan saat ini para pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang sudah melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi DAS masih kurang dari 10 persen.

“Kurang dari 10 persen yang sudah bergerak melakukan [reklamasi] dan rehabilitasi DAS,” kata Putera di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Menurut Buku Status Hutan dan Kehutanan 2018, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pertambangan ada seluas 402.620 hektare dengan total izin diberikan kepada 588 unit.

Kewajiban reklamasi terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2010 jo PP Nomor 61/2012 jo PP Nomor 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 27/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pemegang IPPKH diwajibkan untuk melakukan reklamasi di areal konsesi IPPKH-nya, kemudian melakukan rehabilitasi DAS di luar areal IPPKH-nya dan reboisasi pada lahan kompensasi yang ditunjuk oleh pemerintah (Lampung, Jawa dan Bali).

Putera mengatakan sampai pada Maret 2019, KLHK mencatat pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang sudah melaksanakan reklamasi ada sebanyak 37,75 persen dengan total luas reklamasi sekitar 31.351 hektare dari total luas lahan yang telah dibuka seluas 83.467 hektare.

Kemudian, pelaksanaan rehabilitasi DAS baru mencapai sekitar 50.827 hektare (18,19 persen) dari total luas rehabilitasi DAS seluas 527.984 hektare. Selanjutnya, pelaksanaan reboisasi lahan kompensasi baru mencapai 151,82 hektare (1,39 persen) dari total luas lahan pinjam pakai kawasan hutan yang wajib melakukan reboisasi kompensasi seluas 10.789 hektare.

Melihat masih minimnya upaya reklamasi dan rehabilitasi DAS tersebut, Putera mengatakan dirinya sudah menyurati Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK untuk memberikan peringatan kepada lebih dari 90 persen pemegang IPPKH agar melakukan reklamasi dan rehabilitasi DAS sesuai dengan kewajibannya.

Dia menegaskan apabila para pengusaha tambang tidak mengindahkan kewajiban untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi DAS maka pihaknya akan merekomendasikan kepada Ditjen PKTL KLHK untuk mencabut atau tidak memperpanjang izin pinjam pakai kawasan hutan yang dimiliki oleh para pengusaha tersebut.

“Sanksinya simple, kalau tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan dan rehabilitasi DAS maka kita akan merekomendasikan kepada [Ditjen PKTL] IPPKH-nya untuk tidak diperpanjang,” tegas Putera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper