Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas, Bercanda Soal Bom di Bandara dan Pesawat Akan Dipidana

Kementerian Perhubungan mengancam penumpang yang bercanda bom di bandara maupun dalam pesawat akan dipolisikan dan dilarang terbang.
Ilustrasi - Aktivitas penerbangan pesawat udara di Sultan Hasanuddin International Airport Makassar (SHIAM), Sulawesi Selatan, Senin (18/2/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Ilustrasi - Aktivitas penerbangan pesawat udara di Sultan Hasanuddin International Airport Makassar (SHIAM), Sulawesi Selatan, Senin (18/2/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengancam penumpang yang bercanda bom di bandara maupun dalam pesawat akan dipolisikan dan dilarang terbang.


Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku membawa bom di penerbangan baik di bandar udara maupun di pesawat.


"Orang yang melakukan candaan bom tersebut bisa dipidana merujuk pada Undang-Undang Penerbangan. Selain itu, orang yang bersangkutan juga tidak akan diperbolehkan terbang lagi [black list] menggunakan maskapai penerbangan," kata Polana dalam siaran pers, Minggu (21/4/2019).


Hal ini mengacu pada Pasal 437 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diproses dengan sanksi tegas oleh pihak berwajib.


Dia menambahkan, sudah ada beberapa contoh terkait beberapa orang yang bercanda tentang bom dan akhirnya diproses hukum. Misalnya F yang melakukan candaan bom di Pontianak pada 2018 dan diancam hukuman 8 tahun penjara.


Seperti diketahui, candaan bom oleh penumpang kembali terjadi di pesawat Lion Air JT 303 dengan rute Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara (KNO) tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), pada 20 April 2019.


Penumpang pesawat harus tertahan lama dan mengalami keterlambatan disebabkan oleh seorang penumpang, yang bercanda/ bergurau bahwa dirinya membawa bom ke dalam pesawat tersebut.


Berdasarkan informasi yang diterima oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Bintang Hidayat, ada seorang penumpang mengatakan dirinya membawa bom pada saat berada di dalam kabin pesawat.


"Pada saat itu salah satu awak kabin mengajukan pertanyaan tentang barang bawaan yang dibawa kepada penumpang sebanyak dua kali. Pertanyaan tersebut merupakan standar security question berdasarkan hasil pengamatan atau profiling terhadap barang yang dibawa oleh penumpang ke dalam kabin," jelas Bintang.


Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) beserta pihak terkait, langsung melakukan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).


Prosedur dilaksanakan dengan melakukan koordinasi dan pemeriksaan secara mendalam kepada penumpang dan barang bawaanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi/barang bawaan penumpang yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan.


Namun demikian, sebagai tindakan tegas, pihak maskapai Lion Air tidak memberangkatkan penumpang tersebut serta telah menyerahkannya ke pihak keamanan (avsec) bandar udara dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut. Penerbangan JT-303 kemudian diberangkatkan dari Kualanamu pukul 13.20 WIB dari jadwal yang seharusnya pada 11.50 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper