Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan NJOP DKI Pengaruhi Kenaikan Harga Sewa

Peraturan Gubernur DKI No. 37/2019 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019 menunjukkan kenaikan harga nilai jual objek pajak rata-rata sebesar 13,5%.
Deretan gedung bertingkat terlihat dari ketinggian di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/12/2018)./Bisnis-Nurul Hidayat
Deretan gedung bertingkat terlihat dari ketinggian di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/12/2018)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun ini. Kenaikan NJOP ini akan berdampak pada kenaikan harga nilai sewa lantaran naiknya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Peraturan Gubernur DKI No. 37/2019 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019 menunjukkan kenaikan harga nilai jual objek pajak rata-rata sebesar 13,5%.

Adapun pada daerah Kuningan, Jakarta Selatan mengalami kenaikan NJOP sekitar 9%, Palmerah 13,5%, Jalan Asia Afrika 21,3%, serta Gelora Senayan sebanyak 18,9%.

Kepala Marketing Rumah.com Ike Noorhayati Hamdan mengatakan bahwa berdasarkan Property Market Index, terlepas dari naik atau tidaknya NJOP, harga properti akan tetap bergerak naik.

Hal ini ditunjukkan berdasarkan data Index Rumah.com, pasar properti yang meski terjadi perlambatan, untuk tren jangka panjang harga properti akan terus bergerak naik. 

Ike menuturkan bahwa NJOP sendiri akan berpengaruh pada peningkatan pembayaran PBB. Biaya PBB termasuk dalam komponen operasional. Biaya operasional ini adalah biaya yang harus dikeluarkan karena seseorang memiliki properti.

“Di sinilah properti menjadi sebuah liabilities, tidak semata-mata asset. Nah, bisa dibayangkan bahwa biaya operasional ketika seseorang memiliki rumah menjadi naik sebab PBB naik,” tuturnya pada Bisnis Minggu (21/4/2019).

Menurutnya, pemilik akan mendapatkan keuntungan dari properti yang diperoleh dengan cara capital appreciation dan rental yield

Faktor pertama yang dapat menjadi salah satu keuntungan para investor adalah harga properti tersebut. Sementara itu, faktor kedua adalah keuntungan yang diperoleh dari harga menyewakan properti. 

Adapun harga sewa ditentukan oleh nilai properti dan biaya operasional. Termasuk dalam biaya operasional yaitu biaya pemeliharaan lingkungan dan PBB. Dengan demikian, kenaikan NJOP, kenaikan PBB dapat memicu kenaikan harga sewa.

Bila pemilik properti memilih tak menaikkan harga sewa, menurut Ike, pilihannya adalah mengurangi keuntungan rental yield.

“Yang penting untuk masyarakat adalah sosialisasi dari kebijakan dan pelaksanaan di lapangan. Tahun 2018 lalu sempat terjadi kondisi di mana kenaikan NJOP membuat kaget masyarakat akibat tidak tersampaikan informasinya dengan baik,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Putri Salsabila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper