Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perubahan Besaran Defisit 3% Dinilai Belum Diperlukan

Perubahan atas besaran defisit anggaran 3% setiap tahun menjadi rata-rata 3% dalam 5 tahun dinilai belum diperlukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Reuters-Beawiharta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai usulan adanya perubahan batas besaran defisit anggaran 3% setiap tahun menjadi rata-rata 3% dalam 5 tahun belum diperlukan lantaran penuh problematika.

"Kalau menurut saya terkait anggaran itu cukup problematik, perlu kajian sangat mendalam termasuk analisis skenarionya. Karena kalau kita buat lebih lebar defisitnya, ini akan berpengaruh pada disiplin fiskal," ujarnya kepada Bisnis pada Jumat (19/4/2019).

Pasalnya, lanjut Bhima, biasanya kalau defisitnya dilebarin, untuk mengembalikannya ke angka defisit yang lebih kecil membutuhkan kerja lebih keras karena melebarkan defisit itu paling gampang.

"Nah apabila tidak diimbangi disiplin fiskal, justru dapat makin memperlebar lagi defisitnya di tahun tahun berikutnya. Jadi, ini yang perlu diperhatikan," ujarnya.

Kemudian, lanjut Bhima, dari sisi fiskal dalam menstimulus perekonomian itu ada batasnya, walupun itu penting. Porsi belanja pemerintah terhadap PDB hanya 9%.

"Artinya, untuk menstimulasi ekonomi, tidak boleh andalkan sisi fiskal saja, nggak perlu dari insentif fiskal pajak kemudian relaksasi atau penambahan belanja, tapi yang paling penting bagi pemerintah menstimulus dari kebijakan yang pro dunia usaha. Ini saya kira lebih nendang dan efeknya lebih luas dari pada utak-atik APBN," ujarnya.

Jadi, tegas Bhima, apabila defisitnya dibikin melebar, nanti dari sisi penerimaan pajak bisa saja akan ada apologi untuk tidak bisa mencapai target atau tax rasio tidak akan dikejar terlalu tinggi.

"Ini juga akan ada kontradiksi dengan target-target kita dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Hal ini harus sangat hati-hati, jadi kalau menurut saya ide melebarkan defisit ini belum perlu," tegas Bhima.

Sebelumnya, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2003-2008, Burhanuddin Abdullah, menyarankan agar pembatasan maksimal defisit anggaran tidak dipatok sebesar 3% setiap tahun fiskal berjalan, akan tetapi 3% rata-rata selama satu periode pemerintahan 5 tahunan.

"Kenapa kita dibatasi defisit 3% per tahun? Kenapa kita tidak berpikir lima tahun deh, average 3%," tuturnya, Senin (15/4). Menurutnya, dengan average 3% per lima tahun atau selama satu periode pemerintahan, maka pengelolaannya bisa lebih fleksibel.

"Jadi kalau sekarang perekonomian sedang lesu, kita perbesar defisitnya misalnya, dan kita kasih stimulus, kadang 5% atau 6% tapi dalam akhir lima tahun itu dibatasi rata-rata 3%," ujarnya.

Menurutnya, dengan ketentuan defisit APBN yang saat ini dibatasi maksimal sebesar 3% setiap tahun fiskal berjalan itu justru menyulitkan gerak diri sendiri. Namun kalau dipatoknya rata-rata lima tahunan periode pemerintahan maka akan lebih fleksibel.

"Jadi, kalau pemerintah memerlukan anggaran untuk stimulus dalam suatu waktu, bisa dihidupkan stimulusnya dari APBN. Jadi defisit APBN dihitung rata-rata setiap satu kali pemerintahan saja," ujarnya.

Beleid yang mengatur bahwa defisit APBN agar tidak melebihi 3% setiap tahunnya sesuai dengan UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.

Ketentuan dalam UU tersebut mengacu pada standar Maastricht Treaty yang berlaku di Eropa. "Maastricht Treaty itu kan juga bukan undang-undang, itu hanya anjuran saja di mereka mereka di Uni Eropa," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengkaji kembali bentuk adaptasi dari Maastricht Treaty tersebut.

“Jadi, ketentuan itu sebenarnya malah membatasi. Itu bisa dipikirkan untuk di ubah. Tapi ada catatan, pemerintah harus hati-hati untuk kelola fiskalnya," ujarnya.

Sementara itu, Ekonom UGM Anggito Abimanyu mengaku sependapat bahwa batasan defisit APBN sebaiknya tidak dipatok 3% dalam setiap tahun fiskal berjalan.

Apalagi, beleid terkait hal tersebut juga disusun pada 2003, di mana kondisi saat itu dan sekarang sudah berbeda, sehingga sudah saatnya ada perubahan undang-undang yang mengatur hal tersebut.

"Saya setuju dan mungkin sekarang sudah bisa dilihat kondisi fiskal kita. Kalau dulu kan, itu Undang-undang tahun 2003 ya, dan saat itu kan dibangun dalam suasana fiskal kita itu mengalami tekanan, dan kalau sekarang kan sudah tidak ada tekanan yang cukup besar jadinya seharusnya bisa. Tapi memang membutuhkan perubahan undang-undang," terangnya.

Menurutnya, anggaran tambahan yang harus dipersiapkan tidak hanya untuk jemaah saja. Namun juga terkait penambahan petugas. Bertambahnya jemaah otomatis akan menambah kelompok terbang (kloter).  Sebab itu, perlu juga ada tambahan petugas kloter.

Nantinya, kebutuhan anggaran ini, sebagian akan didapatkan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebagian lainnya, akan didapatkan dari efisiensi yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama.

“Terakhir tentu juga anggaran akan didapat dari APBN kita khususnya untuk membiayai petugas-petugas kita. Namun besarnya anggaran belum bisa saya sebutkan karena sedang terus kita hitung,” tuturnya.

Adapun, 10.000 kuota tambahan tersebut akan didistribusikan secara proporsional ke seluruh provinsi di Indonesia.

“Akan kita bagi kepada seluruh provinsi yang ada. Prioritas utamanya adalah bagi lansia. Jadi lansia dan para pendampingnya, dan para jemaah yang lain.”

Untuk diketahui, sebelumnya, presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 10.000 kuota untuk calon jamaah haji. Hal itu, merupakan hasil kunjungannya ke Arab Saudi pada pekan lalu.

Oleh sebab itu, dia meminta jajaran kementerian dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian (K/L) terkait untuk segera menindaklanjut hal tersebut.

Selain tambahan kuota haji, Jokowi juga mengatakan bahwa Arab Saudi ingin meningkatkan investasi di Indonesia.

Investasi itu berupa kerja sama untuk menjadikan Indonesia sebagai hub bagi industri petrokimia di Asia Tenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper