Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Ancam Lakukan Ini ke Maskapai Jika Tiket Pesawat Masih Mahal

Beleid subkelas itu akan mewajibkan maskapai penerbangan berjadwal bersikap transparan terkait dengan harga tiket pesawat yang dijual kepada masyarakat.
Ilustrasi - Aktivitas penerbangan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi - Aktivitas penerbangan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengancam akan mengeluarkan regulasi baru soal subkelas penerbangan dalam 2 pekan mendatang jika harga tiket pesawat masih tetap mahal.

Beleid subkelas itu akan mewajibkan maskapai penerbangan berjadwal bersikap transparan terkait dengan harga tiket pesawat yang dijual kepada masyarakat.

Subkelas itu berfungsi menandakan perbedaan letak kabin dan fasilitas yang dapatkan pada kelas penerbangan. Subkelas ditandai dengan berbagai kode huruf yang berbeda-beda mulai dari subkelas F dan subkelas P yang merupakan tiket dengan harga termahal (full fare) untuk first class. Untuk subkelas J dan subkelas C adalah tiket dengan harga termahal untuk kelas business dan executive.

Selain itu, ada kode subkelas Y hampir pasti merupakan kode untuk kelas ekonomi. Untuk subkelas B, H, L, M, dan V adalah kode yang mem­­bedakan fasilitas atau pembatasan tertentu pada tiket yang dibeli.

Selama ini, Menhub menegaskan, kode subkelas tersebut tidak jelas tercantum ketika masyarakat membeli tiket pesawat.

“Sebenarnya itu berjenjang, harga yang 100% [sesuai tarif batas atas/TBA], yang harganya 80%, yang harganya 65%, yang harganya 50% sama yang 35% ada jenjangnya,” katanya, Rabu (17/4).

Dia meminta maskapai penerbangan menjual tiket dengan harga 35% dari tarif batas atas sekitar 5%–10% dari total kursi yang dijual. Saat ini, Kemenhub telah mengatur pengelompokkan maskapai berjadwal penumpang dalam tiga jenis pelayanan.

Pertama, pelayanan dengan standar maksimum (full service) yang bisa mengenakan tarif maksimal 100% dari tarif batas. Maskapai yang masuk kelompok itu adalah Garuda Indonesia, Batik Air.

Kedua, maskapai dengan pelayanan dengan standar menengah (medium service) yaitu bisa menyediakan bagasi gratis maksimal 15 kg. Maskapai dengan medium service adalah Sriwijaya Air, Xprress Air, Trigana Air, Nam Air dan TransNusa.

Ketiga, pelayanan dengan standar minimum (no frills) yang bisa menerapkan tarif setinggi-tingginya 85% dari tarif batas atas. Maskapai yang masuk kategori ini adalah Lion Air, Wings Air, Citilink, AirAsia, Susi Air, dan AirAsia X.

Budi Karya juga menyatakan akan terus memperhatikan harga tiket penerbangan menjelang angkutan Lebaran 2019.

Dia menuturkan, ada ketidaktulusan dari maskapai dalam menerapkan potongan tarif. Hal tersebut dilihat dari potongan tarif tiket saat ini yang dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-42 BUMN.

“Makanya saya bilang kalian [Garuda] itu tidak tulus, enggak jujur. Kami kan ngomong sama masyarakat musti jujur. Ya kan harus terbuka dan orang multitafsir kalau kaya begitu, masyarakat ini kan banyak,” ungkapnya.

Seharusnya dia mengatakan bahwa angkutan udara menjadi alternatif kedua setelah perjalanan darat selama mudik Lebaran 2019. Oleh karena itu, dia meminta perannya sebagai angkutan harus dapat lebih baik dari sisi tarifnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Bisnis Indonesia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper