Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NJOP di Kawasan Sudirman Melonjak Jadi Rp110 Juta

Harga lahan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat menjadi yang tertinggi di Ibu Kota menyusul terbitnya Peraturan Gubernur No. 37/2019 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019.
Aktivitas konstruksi properti di Jakarta/Reuters-Darren Whiteside
Aktivitas konstruksi properti di Jakarta/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA — Harga lahan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat menjadi yang tertinggi di Ibu Kota menyusul terbitnya Peraturan Gubernur No. 37/2019 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019.

Nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan bisnis dan komersial tersebut naik dari Rp94,70 juta per meter persegi pada tahun lalu menjadi Rp110 juta per meter persegi.

Beleid hasil pendataan ulang penggunaan lahan dan bangunan di DKI Jakarta yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah diterbitkan pada Kamis, 11 April 2019.

Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengatakan bahwa pendataan wilayah yang memiliki perubahan nilai fungsi hunian menjadi komersial cukup banyak.

“Ya, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan kenaikan NJOP [nilai jual objek pajak], selain peningkatan infrastruktur dan aksesibilitas moda transportasi, juga adanya perubahan fungsi tempat,” ujarnya kepada Bisnis.com, pekan ini.

Menurutnya, dengan kebijakan itu, pemerintah justru memberi kesempatan agar warga setempat untuk bisa merasakan kenaikan nilai tanah.

Pasalnya, saat ini banyak wilayah di Ibu Kota yang terdampak pembangunan infrastruktur, misalnya, MRT (moda raya terpadu), kereta ringan (light rail transit/LRT), jalan layang, dan jalan tol.

Jika mengacu pada salinan beleid yang telah disahkan Gubernur Anies Baswedan yang diterima Bisnis pada 14 April lalu, kenaikan tersebut hanya berlaku di beberapa wilayah saja atau tidak menyeluruh untuk semua kecamatan di DKI Jakarta.

Dalam Pergub No. 37 itu, nilai NJOP tertinggi di Jakarta berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat naik dari Rp94,7 juta/m2 menjadi Rp110 juta/m2. Hal yang sama terjadi pada Gelora Senayan dari Rp46,40 juta/m2 menjadi Rp56,44 juta/m2.

EFEK INFRASTRUKTUR

Kenaikan tersebut dipacu dengan mulainya stasiun MRT fase I Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia yang beroperasi serta penambahan infrastruktur.

Selain itu, sejumlah kawasan lain yang juga mengalami kenaikan NJOP pada tahun ini di antaranya Tanah Abang dan Gambir di Jakarta Pusat, kemudian Kebon Jeruk, dan Pinangsia di Jakarta Barat.

Adapun, di Jakarta Selatan mencakup Pondok Pinang dan Manggarai. Kawasan lainnya adalah Pekayon dan Cakung di Jakarta Timur serta Kamal Muara, Kali Baru, Penjaringan di Jakarta Utara.

Di Kepulauan Seribu, wilayah yang mengalami kenaikan NJOP adalah Pulau Harapan, Pulau Panggang, Pulau Tidung, dan Pulau Pari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Putri Salsabila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper