Ditjen Hubud Awasi Tarif Tiket Pesawat untuk Kepentingan Maskapai dan Masyarakat

Pemerintah memberikan solusi nyata dengan menelurkan dua regulasi baru terkait soal polemik harga tiket pesawat.
Aktivitas penerbangan pesawat udara di Sultan Hasanuddin International Airport Makassar (SHIAM), Sulawesi Selatan, Senin (18/2/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Aktivitas penerbangan pesawat udara di Sultan Hasanuddin International Airport Makassar (SHIAM), Sulawesi Selatan, Senin (18/2/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, Jakarta - Pemerintah memberikan solusi nyata dengan menelurkan dua regulasi baru terkait soal polemik harga tiket pesawat.

Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri adalah peraturan terkait dengan mekanisme dan formulasi perhitungan tarif.

Sementara Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri adalah keputusan penetapan besaran tarifnya yaitu TBA dan TBB.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berperan untuk menetapkan TBA dan TBB, serta mengawasi maskapai agar tidak melanggar koridor tersebut. Maskapai yang melanggar akan diberikan sanksi administratif.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menjelaskan, sesuai amanat UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.

“Kami secara terus menerus telah melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat dengan memperhatikan serta keberlangsungan industri penerbangan saat ini,” kata Polana.

Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 bulan dan/atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan maskapai.

Perubahan signifkan yang dimaksud merupakan perubahan yang menyebabkan terjadinya kenaikan total biaya operasional pesawat hingga paling sedikit 10% yang disebabkan adanya perubahan harga avtur, harga nilai tukar rupiah, dan harga komponen biaya lainnya

Secara terpisah, CEO Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) Arista Atmadjati mengatakan dua kebijakan tersebut bisa menjadi solusi efektif bagi kesinambungan maskapai dan keterjangkauan daya beli masyarakat.

"Peran Ditjen Hubud bisa memastikan maskapai benar-benar menetapkan tarif diantara batas atas dan bawah, sehingga tercipta persaingan yang sehat. Di sisi lain, masyarakat juga tetap mendapat harga yang wajar," kata Arista.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper