Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebaran 2019 : Kapal Penumpang Wajib Uji Petik Selambatnya 17 Mei

Menjelang penyelenggaraan periode Angkutan Laut Lebaran 2019 (1440 H), Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memerintahkan uji petik kelaiklautan terhadap seluruh kapal penumpang di daerah.
Ilustrasi - Penumpang bersiap menaiki kapal KM Nggapulu tujuan Surabaya, Makassar dan wilayah timur Indonesia di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi - Penumpang bersiap menaiki kapal KM Nggapulu tujuan Surabaya, Makassar dan wilayah timur Indonesia di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang penyelenggaraan periode Angkutan Laut Lebaran 2019 (1440 H), Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memerintahkan uji petik kelaiklautan terhadap seluruh kapal penumpang di daerah. 


Perintah itu dituangkan dalam Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Laut No HK.211/5/17/DJPL/2019 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam Rangka Angkutan Lebaran Tahun 2019 yang dikeluarkan pada Jumat (12/4/2019).

Instruksi tersebut diberikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I hingga IV, serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I hingga III.


“Saya instruksikan seluruh jajaran saya untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai 11 April 2019 sampai dengan 17 Mei 2019 di wilayah kerja masing-masing," kata Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo dalam siaran pers, Senin (15/4/2019).


Dia menjelaskan, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang sebenarnya tugas rutin Ditjen Hubla secara periodik dan tidak hanya dilakukan menjelang Lebaran atau hari raya lain. Meskipun demikian, instansinya perlu semakin memperketat pemeriksaan untuk mengoptimalkan keselamatan pelayaran pada masa Angkutan Laut Lebaran.


Seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan wajib melaporkan kesiapan sarana angkutan laut dan hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal kepada Dirjen. Kepala Kantor UPT yang tidak melayani kegiatan angkutan Lebaran juga tetap diwajibkan menyampaikan laporan.


“Jika hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian mayor, maka ketidaksesuaian tersebut harus dipenuhi paling lambat 24 Mei 2019. Apabila lewat batas waktu belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian tersebut dipenuhi,” kata Agus.


Selain itu, Kepala Kantor UPT juga wajib memantau secara berkelanjutan kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan lebaran 2019. Hasil monitoring wajib dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Laut cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sebagai koordinator uji petik. Apabila tidak dilaksanakan, maka Dirjen Hubla akan memberikan teguran.


Terkait dengan Posko Angkutan Lebaran 2019, Agus sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi No HK.211/3/5/DJPL/2019 tentang Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019.

Beleid ini mewajibkan seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Hubla membentuk Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 serta mengirimkan daftar nama penanggung jawab atau perwira jaga petugas posko kepada Dirjen Hubla melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut.


“Periode Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 dimulai sejak 21 Mei 2019 sampai dengan 21 Juni 2019,” sebut Agus.


Realisasi penumpang setiap hari secara real time dari 51 pelabuhan pantau dapat diketahui melalui aplikasi siasati.dephub.go.id/anglebtal.


Ditjen Hubla sejauh ini sedang dalam tahap pengumpulan data potensi armada angkutan Lebaran 2019. Hingga pekan lalu, jumlah pelabuhan yang sudah melapor 24 dengan jumlah kapal penumpang 997 unit. Adapun potensi armada pada periode Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 sebanyak 1.293 unit dengan kapasitas angkut 3,4 juta penumpang.


Sementara itu, berdasarkan perhitungan, Ditjen Hubla memperkirakan kenaikan jumlah penumpang 4,8% pada Lebaran kali ini (H-15 s.d. H+15) menjadi sekitar 1,9 juta orang.

Pada periode Idulfitri 2018, terdapat 1.064 unit kapal penumpang yang beroperasi dengan kapasitas angkut hampir 4 juta orang, tetapi realisasi penumpang hanya 3,6 juta orang. Lima pelabuhan dengan jumlah penumpang tertinggi mencakup Batam, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang, Sungai Pakning, dan Ternate.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper