Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEK FAKTA : Rasio Pajak Indonesia Disebut Paling Rendah, Ini Datanya

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto kembali menyinggung posisi tax ratio Indonesia yang jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain. Bagaimana sebenarnya rasio pajak Indonesia?
Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019)./ANTARA FOTO-Wahyu Putro
Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019)./ANTARA FOTO-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA -- Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto kembali menyinggung posisi tax ratio Indonesia yang jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain.

Dalam debat putaran terakhir menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019), Prabowo menyinggung, rasio pajak yang hanya berada di kisaran 10%-11%. Padahal, Malaysia dan Thailand sudah mencapai 19%.

IMF bahkan menempatkan rasio pajak sebagai parameter utama untuk menjelaskan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan atas sebuah negara, di mana rasio pajak disyaratkan minimal sebesar 16%.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), rasio pajak Indonesia pada 2018 memang berada di kisaran 11%. Angka 11% juga tercatat sebagai yang terendah dibandingkan dengan negara-negara Asean lainnya.

Namun, untuk Malaysia, rasio pajaknya bukanlah 19%. Data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2017 menunjukkan rasio pajak Malaysia berada di level 15%, Singapura 13,6%, dan Filipina 14,6%.

Beberapa waktu lalu, Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo memberikan gambaran soal kondisi rasio pajak 2018. Menurutnya, PDB 2018 kurang lebih Rp14.745 triliun, sehingga kenaikan ke 16% (naik 4,5% dari tax ratio 2018 yang sebesar 11,5%) adalah Rp663 triliun atau 48% dari pendapatan negara pada 2014. 

Pertanyaannya, mungkinkah dalam jangka pendek menarik pajak yang nilainya dua kali lipat kenaikan 2015-2018 yang sebesar 20%, tanpa menimbulkan kegaduhan dan menggencet pelaku usaha?

Bagi Prastowo, sebenarnya yang dilakukan Kemenkeu saat ini sudah tepat mengarahkan target Nawacita 16% ke rasionalitas sesuai konteks dan tantangan di lapangan. Targetnya, rasio pajak 15% pada 2020.

Caranya, dengan melakukan tax reform (perbaikan regulasi, proses bisnis, sistem administrasi, tata organisasi, dan Sumber Daya Manusia), dengan target kenaikan rasio pajak secara gradual-proporsional. 

Pertimbangannya, membangun sistem pajak pertama-tama harus membangun ekosistem dan environment yang kondusif agar racikan antara peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan kualitas regulasi, penyempurnaan administrasi, peningkatan mutu sumber daya, dan perbaikan iklim berusaha–berjalan beriringan.

Namun, lanjutnya, langkah-langkah ini akan optimal jika pemerintah konsisten dalam melaksanakan reformasi pajak dan kebijakan, tidak seakan-akan mengubah kebijakan secara terburu-buru setiap kali ada gejolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper