Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Tengah Kemenhub Mental, Pengusaha Laporkan Kasus ASDP ke KPPU

Laporan itu disampaikan hari ini, Kamis (11/4/2019), kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman RI.
Ilustrasi - Pekerja melintas di area Proyek Pembangunan Dermaga 7 di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (30/11)./ANTARA-Asep Fathulrahman
Ilustrasi - Pekerja melintas di area Proyek Pembangunan Dermaga 7 di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (30/11)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) tetap melaporkan dugaan monopoli oleh ASDP atas penggunaan Dermaga 6 Pelabuhan Merak meskipun Kementerian Perhubungan telah menetapkan solusi.


Laporan itu disampaikan hari ini, Kamis (11/4/2019), kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman RI. 


Dalam surat bernomor 026/DPP-GAPASDAP/IV/2019 tentang Laporan atas Dugaan Terjadinya Maladministrasi itu, Gapasdap melaporkan dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Merak-Bakauheni berdasarkan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 


"Untuk itu, kami sangat mengharapkan kepada Bapak/Ibu Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU) agar dapat menindaklanjuti isi laporan yang kami sampaikan, mengingat situasi dan kondisi operasional kapal-kapal di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang tidak kondusif," demikian permohonan yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo dan Sekjen Gapasdap Aminuddin Rifai. 


Sementara itu, dalam surat bernomor 025/DPP-GAPASDAP/IV/2019 kepada Ombudsman RI, Gapasdap melaporkan dugaan maladministrasi dalam penerapan hukum dan kebijakan yang tidak seimbang pada pelaksanaan pengoperasian kapal di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten berdasarkan UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI. 


Sebelumnya, Gapasdap memprotes ASDP yang menjadi pengguna satu-satunya Dermaga 6 Pelabuhan Merak untuk melayani penyeberangan eksekutif. Asosiasi menyebut cara itu tidak adil di tengah kondisi kekurangan dermaga di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. 


Jumlah dermaga yang beroperasi di lintas itu saat ini lima pasang, yakni Dermaga 1, Dermaga 2, Dermaga 3, Dermaga 5, dan Dermaga 6, karena dua dermaga lainnya, yakni Dermaga 4 dan 7, sedang dalam perbaikan dan pembangunan. 


Jumlah dermaga yang ideal sesungguhnya 14 pasang jika mempertimbangkan jumlah armada penyeberangan (feri) yang saat ini 71 kapal, dengan asumsi satu dermaga melayani lima kapal. Akibat kekurangan dermaga, feri yang ada kini beroperasi hanya 12 hari dalam satu bulan, bahkan menuju 10 hari dalam sebulan. Artinya, kapal menganggur selama 18 hari dalam sebulan.


Merespons protes Gapasdap, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menggelar pertemuan di kantor Kemenhub, Selasa (9/4/2019), yang melibatkan Gapasdap, ASDP, dan BPTD Wilayah VIII Banten. 


Rapat yang dipimpin oleh Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Chandra Irawan itu memutuskan kapal-kapal di luar armada ASDP untuk sementara boleh menggunakan Dermaga 6 (Bisnis.com, 10/4/2019).


Kapal-kapal non-ASDP yang diperbolehkan sandar di dermaga itu harus memenuhi syarat kecepatan kapal 15 knot dengan sailing time 1 jam dan memenuhi jasa tambat. Ketentuan itu berlaku mulai Mei hingga Juli. Setelah itu, keputusan akan dievaluasi mengikuti aturan-aturan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper