Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Entah Pelabuhan Dikelola Asing atau Lokal, INSA Asyik-Asyik Saja

Pengusaha pelayaran menilai level pelayanan pelabuhan yang murni dikelola operator domestik sama dengan terminal yang dikerjasamakan dengan operator asing selama fasilitas pelabuhannya setara.
Ilustrasi - Pelabuhan Boom Baru Palembang yang dikelola oleh PT Pelindo II (Persero) atau IPC Cabang Palembang. Bisnis/Dinda Wulandari
Ilustrasi - Pelabuhan Boom Baru Palembang yang dikelola oleh PT Pelindo II (Persero) atau IPC Cabang Palembang. Bisnis/Dinda Wulandari

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha pelayaran menilai level pelayanan pelabuhan yang murni dikelola operator domestik setara dengan terminal yang dikerjasamakan dengan operator asing selama fasilitas pelabuhannya setara.


Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan pelayaran sebagai pengguna jasa tidak merasakan perbedaan antara terminal yang pengoperasiannya dikerjasamakan dengan asing dengan terminal yang pengoperasiannya sepenuhnya oleh operator domestik.  "Tergantung pada peralatan yang diinvestasikan mereka," katanya, Selasa (9/4/2019).


Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa kerja sama dengan asing di pelabuhan hanya terbatas pada pemanfaatan konsesi, sebagai cara untuk memangkas ketergantungan pada APBN. 


Pernyataan Menhub ditujukan untuk menangkis kritik calon presiden Prabowo Subianto terhadap langkah pemerintahan Joko Widodo yang mengizinkan asing ikut mengelola bandara dan pelabuhan di Indonesia.


Budi menyebutkan, satu pelabuhan saja membutuhkan dana APBN setidaknya Rp10 miliar. Untuk mengurangi dependensi pada APBN, pemerintah mendesain proyek-proyek infrastruktur dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). 


"Jadi, yang dikerjasamakan hanya konsesi. Jadi, salah besar kalau kita menjual Tanah Air," ujarnya dalam Rapat Kerja Ditjen Perhubungan Laut 2019 (Bisnis.com, 8/4/2019).


Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan (OP, KSOP, UPP) kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper