Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Harga Tiket Kemenhub Ogah Intervensi, Kalau Terlalu Mahal?

Kementerian Perhubungan menegaskan sebenarnya tidak ingin melakukan intervensi terhadap harga tiket pesawat, asalkan maskapai tetap mengakomodasi kepentingan masyarakat umum.
Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia/JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, PALANGKARAYA - Kementerian Perhubungan menegaskan sebenarnya tidak ingin melakukan intervensi terhadap harga tiket pesawat, asalkan maskapai tetap mengakomodasi kepentingan masyarakat umum.


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa saat ini masyarakat sudah menganggap transportasi udara bukan merupakan barang mewah. Bahkan, sudah menjadi kebutuhan dasar bagi mereka yang akan berbisnis maupun bekerja.


"Saya paling tidak ingin memberlakukan [pengaturan subprice] itu, karena dianggap intervensi. Namun, saya harus menjaga kepentingan konsumen karena itu merupakan salah satu mandatnya," kata Budi, Senin (8/4/2019).

 

Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 Permenhub No. 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Menteri dapat mengatur besaran tarif batas bawah yang ditetapkan oleh maskapai dan berfungsi sebagai alat pengawasan dan evaluasi pengenaan tarif oleh maskapai.


Pada ayat 2, tarif batas bawah yang dimaksud merupakan harga jasa terendah atau minimum yang diizinkan diberlakukan oleh maskapai.


Budi menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan apabila maskapai tidak melaksanakan aturan yang tercantum atau melebihi koridor batas atas dan bawah sesuai regulasi yang baru. Permenhub No. 20/2019 memberikan mandat bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan konsumen dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.


Menurutnya, masyarakat umum berhak mendapatkan tarif yang terjangkau bagi mereka dan maskapai juga perlu memikirkan kondisi keuangan. Kendati demikian, pertimbangan penetapan tarif maskapai tersebut harus berdasarkan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.


Pihaknya menilai selama ini maskapai nasional seperti Garuda Indonesia Group maupun Lion Air Group sudah memberikan beragam potongan harga tiket. Hal tersebut layak untuk diapresiasi. "Saya menyambut baik itu. Distribusikanlah harga-harga itu pada seluruh rute yang ada di Indonesia," ujarnya.


Kemenhub memberikan kesempatan kepada maskapai untuk melayani masyarakat secara mandiri tanpa ada intervensi dari pemerintah. "Kalau belum ada gejala tarif yang terlalu tinggi, saya tidak melakukan [pemberlakuan subprice] itu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper