Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Klausul Perjanjian Pemerintah dan AP II Soal Bandara Tjilik Riwut

PT Angkasa Pura II (Persero) akan berinvestasi sebesar Rp480 miliar untuk Bandara Tjilik Riwut selama hak konsesi 30 tahun.
Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan usai meresmikan Terminal Baru Bandara Tjilik Riwut di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (8/4/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan usai meresmikan Terminal Baru Bandara Tjilik Riwut di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (8/4/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) akan berinvestasi sebesar Rp480 miliar untuk Bandara Tjilik Riwut selama hak konsesi 30 tahun.


Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan pengembangan bandara tersebut sudah dilakukan pascapenandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub pada 19 Desember 2018. Adapun, dana awal yang dikucurkan hingga saat ini sudah Rp80 miliar.


"Dalam salah satu klausul, kami akan mengelola bandara ini untuk masa kerja sama selama 30 tahun dan berkewajiban mengelokasikan sejumlah capex [belanja modal] tertentu sebesar Rp480 miliar. Jumlah tersebut masih bisa bertambah," kata Awaluddin, Senin (8/4/2019).


Dia menambahkan bahwa ada kewajiban bagi AP II untuk membayar kontribusi tetap kepada pemerintah sebagai pengganti Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan Bandara Tjilik Riwut. Kemudian, apabila dalam laporan keuangan yang sudah diaudit menyatakan bandara itu sudah mencetak keuntungan, AP II juga harus membayar kontribusi bagi hasil.


Investasi awal yang sudah dikucurkan AP II digunakan untuk penambahan 3 unit garbarata dan penyediaan enam parking stand dari total 10 parking stand. Nantinya akan ditambah fasilitas pendukung sistem keamanan hingga sarana penunjang lain.


Bandara tersebut sudah dialihkelolakan kepada AP II penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan (KSP) barang milik negara (BMN). Adapun, nilai aset mencapai Rp3,68 triliun.


Potensi penerimaan negara dari KSP berupa kontribusi tetap minimal mencapai 0,25% dari nilai wajar BMN dengan kenaikan sebesar 4,95% setiap tahun. Selain itu, pembagian keuntungan sebesar 3,7% dari pendapatan per tahun apabila sudah menghasilkan keuntungan.


Aset tersebut terdiri atas tanah seluas 388,2 hektare, peralatan dan mesin 3.104 unit, gedung dan bangunan 81 unit, jalan irigasi dan jaringan 74 unit, aset tetap lain 9 unit, dan aset tidak berwujud 5 unit.


Guna menjamin kelangsungan proyek KSP selama 30 tahun masa kerja sama dan mengurangi risiko kerugian negara, Ditjen Perhubungan Udara juga memasukkan beberapa substansi dalam kesepakatan.


Perlu dilakukan audit laporan keuangan oleh kantor akuntan publik sebagai dasar penentuan pembagian keuntungan antara Kemenhub dan AP II. Adanya pengawasan baik dari pengguna dan pengelola barang harus serta melibatkan instansi teknis kompeten terhadap kelangsungan kerja sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper