Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Area di Ditjen Perhubungan Laut yang Rawan Korupsi

Bareskrim Polri menyebut tiga area yang rawan korupsi di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Untuk mencegahnya, sistem pelayanan online harus diperkuat.
Ilustrasi korupsi./Istimewa
Ilustrasi korupsi./Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut tiga area yang rawan korupsi di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Untuk mencegahnya, sistem pelayanan online harus diperkuat.
 
Direktur Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri Brigjen Polisi Erwanto Kurniadi menyebut 10 area rawan korupsi, mencakup pengadaan barang dan jasa pemerintah, keuangan dan perbankan, perpajakan, minyak dan gas, BUMN dan BUMD, kepabeanan dan cukai, penggunaan APBN, APBD, dan perubahannya, aset negara dan daerah, pertambangan, serta pelayanan Umum dan perizinan.
 
“Dari 10 area rawan korupsi tersebut, yang bersinggungan dengan Ditjen Hubla adalah terkait pengadaan barang/jasa atau belanja modal, pengisian jabatan struktural, serta penerbitan Izin/pelayanan Umum,” katanya dalam Rapat Kerja Ditjen Perhubungan Laut 2019, Senin (8/4/2019).
 
Untuk mengurangi peluang korupsi, menurut Erwanto, perlu penyusunan strategi dan inovasi-inovasi, seperti pelayanan online sehingga tidak ada petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Perlu pula disusun standard operasional dan prosedur (SOP) penerbitan izin yang ringkas dan terintegrasi dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
 
Dia juga berpendapat, selain sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan melakukan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan pula pembinaan terhadap para ASN untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas, dibarengi dengan penerapan sistem pembinaan SDM yang tepat berimbang.
Kerja Sama
 
Erwanto menekankan pentingnya pemberdayaan maksimal peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
“Harapannya ke depan, dapat dibentuk payung hukum berupa memorandum of understanding (MoU) antara Bareksrim dengan Kemenhub, sebagai contoh melalui Inspektorat Kemenhub untuk menangani apabila ada indikasi korupsi,” ujar Erwanto. 
 
Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo dalam kesempatan yang sama mengatakan Kemenhub mendukung secara penuh komitmen pemerintah untuk terus-menerus memberantas tindak pidana korupsi.
 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya juga telah menginstruksikan untuk menindak tegas seluruh pegawai yang terlibat korupsi serta mendukung KPK dalam menindak tegas pelaku korupsi di lingkungan Kemenhub.
 
“Sebagai regulator di bidang pelayaran yang sarat dengan pelayanan dan perizinan, insan Perhubungan Laut tentunya sangat rentan dengan godaan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, tentunya perlu diberikan pembekalan dan pemahaman terkait tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper