Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Kapal Lokal 0%, Untuk Apa Pakai Pelayaran Asing?

Pengenaan pajak PPN sebesar 0% untuk ekspor jasa pelayaran merupakan salah satu usaha untuk menaikkan nilai kompetisi dengan kapal asing.
Suasana bongkar muat kapal kontainer di Terminal Multiguna Pelabuhan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Kamis (27/12). PT Pelabuhan Indonesia I melepas kargo ekspor  perdana di terminal tersebut dengan kapal Wan Hai 505, membawa 180 TEUs kargo ekspor tujuan China./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat kapal kontainer di Terminal Multiguna Pelabuhan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Kamis (27/12). PT Pelabuhan Indonesia I melepas kargo ekspor perdana di terminal tersebut dengan kapal Wan Hai 505, membawa 180 TEUs kargo ekspor tujuan China./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 0% untuk ekspor jasa transportasi membuat kapal nasional lebih kompetitif. Asosiasi pemilik kapal mendorong agar pelaku usaha menggunakan jasa pelayaran nasional untuk menahan devisa mengalir ke luar negeri.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menuturkan pengenaan pajak PPN sebesar 0% untuk ekspor merupakan salah satu usaha untuk menaikkan nilai kompetisi dengan kapal asing. Pasalnya, transportasi laut memang kerap menjadi penyumbang defisit neraca jasa yang cukup besar

"Namun untuk memperbaiki neraca harus juga disertai dengan kebijakan investasi kapal murah. Supaya pelayaran nasional dan pelayaran asing berada pada level kompetisi yang sama," ucapnya. 

Tentunya, apabila pelayaran nasional bisa efisien  dan bersaing tentunya bisa memberikan tarif yang lebih murah untuk ekspor.

"Jadi untuk apa harus menggunakan kapal asing? Kalau ekspor dan impor pakai kapal nasional kan devisa jasa transportasi tidak lari ke luar negeri," ujar Carmelita.

Ekonom Core Indonesia Mohammad Faisal menuturkan beleid baru ini memberikan insentif yang diperlukan untuk mendorong ekspor jasa. 

Dia menilai cakupan sektor jasa yang diberikan insentif cukup luas, termasuk sektor-sektor jasa strategis yang selama ini menyumbang defisit jasa paling besar, yakni jasa transportasi terutama jasa freight forwarding dan jasa sewa alat angkut untuk perdagangan internasional.

Namun agar insentif fiskal ini efektif untuk mendorong ekspor jasa dan menekan defisit perdagangan jasa, harus diikuti dengan kebijakan yang mendorong pembangunan sektor riil yang terkait dengan sektor jasa yg bersangkutan, yakni pembangunan industri perkapalan untuk mendukung aktivitas ekspor impor, peningkatan kapasitas SDM yang juga terkait dengan sektor tersebut. 

Di sisi moneter, juga perlu ada dukungan kebijakan untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor jasa itu. "Cakupan sektornya sudah lebih luas termasuk sektor jasa strategis yang kontribusinya paling besar pada perdagangan jasa," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper