Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkominfo Tak Dukung Usul Kemenhub Agar Atur Aplikator Ojol

Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan mengeluarkan aturan tambahan guna mendukung aturan ojek online (ojol) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta./Reuters-Beawiharta
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan mengeluarkan aturan tambahan guna mendukung aturan ojek online (ojol) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan terutama terkait dengan aplikator ojol.


Kemenkominfo menyatakan hanya akan melakukan sosialisasi keselamatan kepada para aplikator sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.


Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan bahwa pihaknya hanya akan membangun komunikasi dengan aplikator terkait dengan keselamatan.


"Paling-paling saya bicara dengan mereka, bahwa aspek keselamatan ini tidak ada toleransi, di transportasi keselamatan nomor satu. Nanti saya bciara dengan teman-teman di aplikasi, bahwa itu jadi yang utama," katanya, saat ditemui wartawan di JIExpo Kemayoran, Rabu (3/4/2019).


Terkait dengan pengawasan pemberhentian sementara (suspend) pengemudi, Kemenkominfo tidak menilai perlu ada pengaturan khusus. "Kalau aplikasi suspend mitra harus ada dasarnya, itu aja," imbuhnya.


Dia menegaskan bahwa dukungan terhadap aturan Kemenhub tidak mesti berupa aturan baru, tetapi berupa sosialisasi keselamatan juga sudah berupa dukungan.


Padahal sebelumnya, Kemenhub berharap agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap aplikator yang menjadi tanggung jawabnya selama ini.


Hal ini diungkapkan setelah Kemenhub meluncurkan aturan PM No 12/2019 yang mengatur keselamatan ojek online (ojol).
 

Direktur Angkutan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menuturkan bahwa pihaknya tidak ingin ada pelanggaran yang dilakukan dua aplikator ojol terhadap aturan yang sudah diberlakukannya.


Oleh karenanya, dia bekerja sama dengan pihak ketiga yakni Surveyor Indonesia dalam mengawasi pelaksanaan aturan tarif atau biaya jasa oleh para aplikator.


Namun, dia juga mengakui bahwa terkait aturan mengenai pemberhentian sementara serta kemitraan, Kemenhub tidak dapat turun langsung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dia membutuhkan peran dari Kemenkominfo untuk menjadi pengawas yang menjembatani kebutuhan tersebut.

 
“Kominfo juga aplikator ini melakukan pelanggaran sekian banyak salah satunya harus menjadi pengawas. Kami ingin teman-teman misalnya di Kominfo bisa membuat aturan mengenai aplikasi bukan hanya ojol melainkan seluruh aplikasi itu bisnis prosesnya mereka tahu, bahwa bisnis proses itu bisa memberi dampak terhadap mitra-mitranya,” terangnya kepada Bisnis.

 

Dia menilai, potongan biaya yang selama ini dibebankan kepada mitra pengemudi ojol tidak pernah ada transparansi penggunaannya. Dia mencontohkan, salah satu aplikator memotong pendapatan dari biaya jasa ojol sebesar 20%. Sementara itu, angka 20% ini tidak pernah jelas peruntukannya seperti apa.

 

“Nanti kami akan lhat itu, karena mereka ambil 20%, di situ juga ada yang perlu dipertanggungjawabkan untuk apa. Jangan ambil itu tidak jelas peruntukannya untuk apa. Itu yang saya sangat susah mendapatkannya [transparansi],” katanya.

 

Prioritas Kemenhub, lanjutnya, adalah memastikan para pengemudi ojol mendapat penghasilan yang layak dan dapat menghidupi keluarganya. Selama ini, potongan dari aplikator tersebut terangnya tidak pernah diketahui detilnya untuk pembiayaan apa saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper