Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instran : Kenaikan Tarif Ojol Sudah Minta Saran KPPU

Institut Studi Transportasi (Instran) menilai biaya jasa atau tarif ojek online (ojol) yang sudah disesuaikan pemerintah dengan masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tetap memberi ruang bagi persaingan usaha antaraplikator.
Ribuan pengemudi ojek online, Gojek  dan Grab, melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Presiden dan Kementerian Perhubungan. Imbasnya, terjadi kemacetan parah dari Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Selasa (27/3)./JIBI- Feni Freycinetia Fitriani
Ribuan pengemudi ojek online, Gojek dan Grab, melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Presiden dan Kementerian Perhubungan. Imbasnya, terjadi kemacetan parah dari Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Selasa (27/3)./JIBI- Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menilai biaya jasa atau tarif ojek online (ojol) yang sudah disesuaikan pemerintah dengan masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tetap memberi ruang bagi persaingan usaha antaraplikator.

Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan tarif ojol yang baru ini memang lebih tinggi 80% dari tarif sebelumnya, tapi memang masih di bawah permintaan pengemudi. 


"Perhitungan awal yang diajukan oleh Tim 10 dulu adalah Rp3.100 per kilometer, tarif kotor. Artinya, belum dipotong oleh aplikator 20%. Namun, setelah mendapat masukan dari KPPU bahwa semestinya yang diatur hanya biaya langsung yang dikeluarkan oleh driver, maka usulan yang masuk adalah Rp2.450 per km tanpa potongan aplikator," terangnya saat dihubungi Bisnis, Senin (25/3/2019).


Menurutnya, masing-masing aplikator dapat menentukan besaran potongannya dan di sanalah letak persaingan yang sehat antaraplikator, karena bisa saja nanti aplikator yang satu menetapkan potongan tarif 20% tapi bisa juga kurang dari 20%.


Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu menilai kalau konsumen merasa keberatan dengan perubahan tarif dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat menggunakan moda transportasi lain dan tidak perlu terpaku dengan ojol.


"Kalau konsumen merasa berat dan meninggalkan ojol, itu lebih baik karena sepeda motor memang bukan sarana transportasi umum yang berkeselamatan," ujarnya.


Menurutnya, yang terpenting pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) menyediakan sarana angkutan umum massal sehingga warga punya banyak pilihan, ketika ojol mahal, penumpang bisa naik angkutan umum yang lebih murah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper