Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Ojol Terima Kenaikan Tarif, Tapi Minta Evaluasi 3 Bulanan

Gabungan Transportasi Roda Dua (Garda) Indonesia representasi pengemudi Ojek Online (Ojol) menilai dapat menerima putusan tarif atau biaya jasa Ojol yang diterapkan pemerintah.
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Transportasi Roda Dua (Garda) Indonesia yang merupakan representasi pengemudi ojek online (ojol) menilai dapat menerima putusan tarif atau biaya jasa ojol yang diterapkan pemerintah. Meski demikian, biaya jasa tersebut masih di bawah ekspektasi pengemudi.


Presidium Garda Igun Wicaksono menuturkan bahwa biaya jasa yang ditetapkan pemerintah masih di bawah harapan para pengemudi. Namun, pihaknya masih dapat menerima keputusan tersebut.


"Kalau nilai ekonomi masih belum berubah, BBM tidak berubah, Rp2.400 per km--Rp3.000 per km nett atau bersih masuk ke kantong pengemudi, masih sesuai aspirasi. Per 3 bulan ini dinamis, evaluasi akan kami lakukan bersama Kemenhub," ungkapnya kepada Bisnis, Senin (25/3/2019).


Garda, terangnya, akan terus berkomunikasi dan memberi masukan kepada Kemenhub sebagai bahan evaluasi. "Sejauh ini masih bisa diterima, kami butuh komunikasi ke teman-teman seluruh Indonesia," imbuhnya.


Selain itu, dia menilai perusahaan aplikasi juga perlu melakukan penyesuaian terhadap biaya tersebut. Menurutnya, dengan pemerintah mau mengevaluasi setiap 3 bulan terkait dengan biaya tarif ini akan dimanfaatkan oleh pengemudi agar tarif terus naik.


Dia melanjutkan evaluasi tarif harus terus ditingkatkan sesuai aspirasi pengemudi dan memang tidak boleh serta merta dinaikan tarifnya guna menjaga pasar, supaya penumpang tidak terlalu kaget.


"Sekarang Jabodetabek besarannya Rp2.000--Rp2.500 net, itu selisih Rp400 bagi kami masih ada toleransi, tiga bulan kami evaluasi dengan Kemenhub," katanya. 


Namun, dia tetap mengapresiasi langkah Kemenhub dalam menentukan tarif tersebut. Setidaknya ada dua hal yang diapresaisinya atas penentuan biaya jasa oleh pemerintah tersebut.


Pertama, dengan adanya aturan biaya jasa, artinya biaya jasa sudah resmi diambil alih pengaturannya oleh pemerintah pun dengan pengawasannya.


Kedua, biaya jasa yang ditetapkan pemerintah sudah lebih baik dari yang ditetapkan perusahaan aplikasi saat ini. "Ini dua hal yang kami sambut baik dari tarif ini," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper