Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai Mei, Begini Respons Go-Jek

Pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) terhitung mulai 1 Mei 2019.
Demonstrasi pengemudi ojek online (Ojol), Gojek-Grab, di depan Istana Presiden, Selasa (27/3)./JIBI-Feni Freycinetia Fitriani
Demonstrasi pengemudi ojek online (Ojol), Gojek-Grab, di depan Istana Presiden, Selasa (27/3)./JIBI-Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) terhitung mulai 1 Mei 2019. Salah satu tujuannya adalah untuk mendorong kesejahteraan para pengemudi yang terafiliasi oleh aplikasi ojol tersebut. Bagaimana tanggapan Go-jek sebagai salah satu aplikator ojol ini?

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa  yang merupakan aplikator ojek online Go-Jek menyebut masih akan mempelajari dampak perubahan biaya jasa ojek online (ojol) yang baru saja ditentukan pemerintah. Besaran biaya jasanya antara Rp1.850--Rp2.600 per kilometer (km).


Vice President Corporate Affairs Gojek Michael Reza Say menuturkan bahwa pihaknya masih akan mempelajari dampak penetapan tarif baru pemerintah terhadap perusahaannya baik terhadap mitra maupun kesediaan konsumen membayar.


"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem GOJEK yang menggunakan layanan antar ojek online," tuturnya saat dihubungi Bisnis, Senin (25/3/2019).


Dia menilai dampak dari keputusan pemerintah itu berpengaruh terhadap ekosistem aplikator karya anak bangsa ini secara keseluruhan. Aplikator ini akan memanfaatkan jeda waktu pelaksanaan aturan baru tersebut yang baru dilaksanakan pada 1 Mei 2019, atau sebulan dari sekarang.


Aplikator ojol masih dapat memberikan tarif promosi atau potongan harga bagi pengguna ojol asalkan pemasukan pengemudi tetap sesuai dengan aturan pemerintah.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi membuka kemungkinan tersebut asalkan kesejahteraan pengemudi tetap terjamin.


Dia menyebut, salah satu alasan utama dirilisnya aturan tentang ojol ini karena kepentingan untuk menjamin kesejahteraan pengemudi. Dengan demikian, aplikator bebas untuk memberikan promosi selama besaran ongkos bersih yang diterima oleh pengemudi tetap sama.


Dengan demikian, pemerintah tidak membatasi promosi atau potongan harga yang diberikan oleh aplikator selama para pengemudi tetap mendapatkan penghasilan sesuai dengan biaya jasa yang pemerintah tentukan.


Biaya jasa yang ditentukan pemerintah di 3 wilayah yakni batas bawah di kisaran Rp1.850--Rp2.100, sementara batas atasnya Rp2.300--Rp2.600.


Di sisi lain, biaya jasa minimal di bawah 4 kilometer yakni Rp7.000--Rp10.000. Artinya, selama biaya jasa yang diterima pengemudi tetap pada batasan di atas, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper