Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Berlakukan Tarif Baru, Kemenhub Studi Banding di Luar Negeri

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sudah meninjau aturan tarif atau biaya jasa ojek online (ojol) di luar negeri sebelum putuskan besaran biaya jasa ojol di Indonesia.
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sudah meninjau aturan tarif atau biaya jasa ojek online (ojol) di luar negeri sebelum putuskan besaran biaya jasa ojol di Indonesia.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan pihaknya sudah melakukan tinjauan bagaimana negara lain menyiapkan tarif ojol. Dia menyebut ada dua negara Asean lain yang memiliki ojol di negaranya yakni Vietnam serta Thailand.


"Tapi yang di Thailand kebetulan saya mendapatkan satu angka yang juga pasti bahwa di sana juga ada tarif minimal juga dilakukan, di sana tarif minimal sekitar 20 baht, kalau 1 baht Rp448 jadi perkiraan tarif minimal sekitar Rp9.000, ini di Thailand, jaraknya juga sekitar 4 km, " terangnya dalam konferensi pers, Senin (25/3/2019).


Kemudian dia melanjutkan, tarif per kilometernya di Thailand itu adalah 5 baht atau kalau dirupiahkan itu sekitar Rp2.200. Dengan demikian, dia menilai angkanya mirip dengan besaran tarif di Indonesia.


"Artinya kita benchmarking dengan beberapa negara yang di Asean terutama, karena mungkin untuk online kan hanya ada di beberapa negara terutama di Asean," jelasnya.


Dia menuturkan, biaya yang nanti akan dikenakan dari pihak aplikator nanti sudah juga dimasukkan dalam norma surat keputusan (SK) Kemenhub tidak boleh lebih dari 20%. Jadi, 20% itu biaya maksimal, aplikator mengenakan kepada para pengemudi.


SK Kemenhub tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan dan mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Dia menuturkan penetapan 1 Mei 2019 agar para pemangku kepentingan memiliki waktu untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah.


"Aplikator akan memperhitungkan masalah algoritmanya lagi, sehingga nanti begitu berapa kilometer itu otomatis aplikasi akan menyesuaikan dengan itu semua," katanya.


Dia menuturkan, langkah Kemenhub setelah ini adalah melakukan sosialisasi ke beberapa kota besar termasuk Peraturan Menteri No.12/2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat termasuk turunan aturan berupa pengenaan biaya jasa.


"Jadi mulai akhir bulan ini sampai awal bulan depan kita akan jalan ke daerah daerah menyampaikan kepada masyarakat terkait masalah PM 12 ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper