Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Ojek Online Naik, Begini Reaksi Forum Warga Kota Jakarta

Pemerintah telah menaikkan tarif ojek online alias ojol pada hari ini dan akan resmi berlaku pada Mei 2019.
Pengemudi ojek online sedang membeli pesanan pelanggan di Pasar Santa, Jakarta Selatan/Reuters-Beawiharta
Pengemudi ojek online sedang membeli pesanan pelanggan di Pasar Santa, Jakarta Selatan/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menaikkan tarif ojek online alias ojol pada hari ini dan akan resmi berlaku pada Mei 2019. Berkaitan dengan hal tersebut sejumlah elemen masyarakat menyuarakan tanggapannya.

Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menilai tarif dan regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait ojol sudah sangat mendukung kebutuhan para pengemudi.


Dengan demikian, pengemudi dan para pihak terkait perlu terus mendukung keberadaan regulasi tersebut.


Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan salah seorang aktivis yang terus menyuarakan hak-hak para pengemudi ojol ini menilai pemerintah sudah sangat baik dalam menyerap aspirasi dari masyarakat terutama para pengemudi ojol.


"Sebaiknya sekarang karena sudah ada regulasinya, sebagai dasar hukum profesi ojol, tarif itu sudah bisa diintervensi dan diawasi oleh pemerintah, tidak seperti sekarang. Saya pikir mari kita dukung regulasi ini, karena sudah tidak seperti dulu liar semau-maunya aplikator," katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (25/3/2019).


Menurutnya, dengan keberadaan regulasi ini dan pengawasan tarif, pemerintah dapat turun tangan dan melindungi kepentingan pengemudi dan penumpang.


Dia menilai besaran biaya jasa yang ditentukan oleh pemerintah juga sudah baik karena sesuai kebutuhan pengemudi dan kemampuan bayar penumpangnya. "Adanya pengaturan tarif oleh pemerintah ini membuat para aplikator tidak bisa perang tarif sekurang-kurangnya seperti sekarang sampai Rp1.000 per km," katanya.


Dia menilai dengan adanya regulasi PM 12/2019 tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atau kerap diasosiasikan sebagai regulasi ojol beserta turunan aturan terkait tarif itu, para aplikator tidak dapat sembarangan lagi menentukan tarif.


"Terlindungi kepentingan pengemudi dan pengguna, yang perlu ke depan sekarang adalah supaya potongan itu jangan 20% tapi 10%, jangan terlampau berlebihan aplikator itu. Jumlah pengemudinya sudah banyak sekali, jadi rotinya tetap tapi yang mau makan roti menambah terus setiap hari," jelasnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meresmikan tarif atau biaya jasa ojol dengan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah serta zonasi bagi penerapan tarifnya.


Penumpang Ojek Online (Ojol) perlu merogoh kocek dengan kisaran Rp2.500--Rp3.150 per Km dengan tarif biaya jasa minimal 4 Km pertama Rp7.000--Rp10.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper