Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ARBITRASE PERTAMBANGAN : Indonesia Terhindar Dari Klaim US$1,3 Miliar

Melalui proses arbitrase selama 6 tahun di forum International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), Indonesia menang atas gugatan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Melalui proses arbitrase selama 6 tahun di forum International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), Indonesia menang atas gugatan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.

Atas putusan Tribunial ICSID, Indonesia juga terhindar dari klaim senilai US$1,3 miliar atau sekitar Rp18 triliun. Selain itu, pemerintah mendapatkan penggantian biaya perkara sebesar US$9,4 juta dan menjadi yang terbesar dari semua perkara yang diputus Tribunal ICSID.

"Ini perjalanan panjang, melelahkan dan biayanya besar," ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly, dalam konferensi pers, Senin (25/3/2019).

Pada 18 Maret lalu, Komite ICSID menegaskan kemenangan Indonesia melalui putusan final dan berkekuatan hukum tetap (Decision ln Annulment).

Kasus ini bermula saat para penggugat menuduh Bupati Kutai Timur, melanggar perjanjian bilateral investasi (BIT) RI-UK dan RI-Australia.

Dalam gugatannya, pemerintah disebut melakukan ekspropriasi tidak langsung (indirect expropriation) dan prinsip perlakuan yang adil dan seimbang (fair and equitable treatment) melalui pencabutan Kuasa Pertambangan/ Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi (KP/IUP Eksploitasi) anak perusahaan para penggugat di bawah Grup Ridlatama seluas lebih kurang 350 kilometer persegi, di Kecamatan Busang oleh Bupati Kutai Timur pada tanggal 4 Mei 2010.

Para penggugat mengklaim bahwa pelanggaran tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap investasinya di Indonesia, dan mengajukan gugatan senilai US$1,3 miliar.

Sebenarnya, terhadap gugatan tersebut, pada 6 Desember 2016, Tribunal ICSID menolak semua klaim yang diajukan oleh para penggugat terhadap Republik Indonesia. Tribunal ICSID selanjutnya juga mengabulkan klaim Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan penggantian biaya berperkara (award on costs) senilai US$9,4 Juta.

Hanya saja, Para Penggugat mengajukan permohonan pembatalan putusan (annulment of the award) berdasarkan Pasal 52 Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States (Konvensi ICSID) pada 31 Maret 2017.

Dengan putusan berkekuatan hukum tetap, Yasona memaknai bahwa Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia merupakan peradilan yang transparan dan berkeadilan, karena sebelumnya Para Penggugat pernah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan Kasasi Mahkamah Agung. "Bukti bahwa Pemerintah Indonesia membuat perlakuan yang seimbang dan adil terhadap investor asing," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper