Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susah Transparan Soal Fee, Kemenkominfo Diminta Awasi Aplikator Ojol

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap aplikator yang menjadi tanggung jawabnya selama ini.
Ilustrasi - Suasana demonstrasi ojek online di kompleks Parlemen DPR, Senin (23/4/2018)./JIBI- Jaffry Prabu Prakoso
Ilustrasi - Suasana demonstrasi ojek online di kompleks Parlemen DPR, Senin (23/4/2018)./JIBI- Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap agar Kementerian Komunikasi dan Informatika proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap aplikator yang menjadi tanggung jawabnya selama ini. Hal ini diungkapkan setelah Kemenhub meluncurkan aturan PM No. 12/2019 yang mengatur keselamatan ojek online (ojol).

 

Direktur Angkutan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menuturkan bahwa pihaknya tidak ingin ada pelanggaran yang dilakukan dua aplikator ojol terhadap aturan yang sudah diberlakukannya. Oleh karenanya, dia bekerja sama dengan pihak ketiga yakni Surveyor Indonesia dalam mengawasi pelaksanaan aturan tarif atau biaya jasa oleh para aplikator.

 

Namun, dia juga mengakui, terkait dengan aturan mengenai pemberhentian sementara serta kemitraan, Kemenhub tidak dapat turun langsung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dia membutuhkan peran dari Kemenkominfo untuk menjadi pengawas yang menjembatani kebutuhan tersebut.

 

“Kemenkominfo juga aplikator ini melakukan pelanggaran sekian banyak, salah satunya harus menjadi pengawas. Kami ingin teman-teman misalnya di Kemenkominfo bisa membuat aturan mengenai aplikasi bukan hanya ojol melainkan seluruh aplikasi itu bisnis prosesnya mereka tahu, di mana bisnis proses itu bisa memberi dampak terhadap mitra-mitranya,” terangnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

 

Dia menilai, potongan biaya jasa alias fee yang selama ini dibebankan kepada mitra pengemudi ojol tidak pernah ada transparansi penggunaannya. Dia mencontohkan salah satu aplikator memotong pendapatan dari biaya jasa ojol sebesar 20% dan angka 20% ini tidak pernah jelas peruntukannya seperti apa.

 

“Nanti kita akan lhat itu, karena mereka ambil 20%, di situ juga ada yang perlu dipertanggungjawabkan untuk apa, jangan ambil itu tidak jelas peruntukannya untuk apa. Itu yang saya sangat susah mendapatkannya [transparansi],” katanya.

 

Prioritas Kemenhub lanjutnya adalah memastikan para pengemudi Ojol mendapat penghasilan yang layak dan dapat menghidupi keluarganya. Selama ini, potongan dari aplikator tersebut terangnya tidak pernah diketahui detilnya untuk pembiayaan apa saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper