Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Senin, Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online

Kementerian Perhubungan dijadwalkan menerbitkan peraturan menteri yang antara lain berisi penetapan tarif ojek online atau ojol, Senin (25/3/2019). Permen tersebut diharapkan menjadi titik temu antara pihak pengemudi dan aplikator.
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, BLITAR - Kementerian Perhubungan dijadwalkan menerbitkan peraturan menteri yang antara lain berisi penetapan tarif ojek online atau ojol, Senin (25/3/2019). Permen tersebut diharapkan menjadi titik temu antara pihak pengemudi dan aplikator.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi, usai meresmikan trayek baru moda transportasi darat tarif non-ekonomi Blitar-Surabaya melalui jalan tol, Sabtu (23/3/2019). 

"Saya sampaikan bahwa PM 12/2019 sudah selesai, tinggal diimplementasikan saja, dan hari Senin Pak Menteri akan menyampaikan ke teman-teman asosiasi mengenai biaya jasa tarif dan semuanya," ujar Budi. 

"Sampai hari Minggu besok saya masih punya waktu untuk merancang berapa tarif minimal per kilometer, tarif terdekat berapa, kemudian juga tarif batas atas berapa," tambahnya. 

Budi menjelaskan bahwa penetapan tarif ojol oleh Kementerian Perhubungan diberlakukan terhadap tiga zona, yaitu:

Zona 1 mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali

Zona 2 mencakup Jabodetabek

Zona 3 mencakup Indonesia Bagian Timur. 

Untuk besaran tarif jarak tertentu (flag fall), lanjutnya, akan ditetapkan di kisaran Rp 7.000 hingga Rp10.000 per 4 atau 5 kilometer pertama. 

"Kalau sekarang kan ada aplikator yang memberlakukan tarif Rp 4.000 untuk 4 kilometer pertama," jelasnya. 

Menurut Budi, memang terdapat gap yang jauh antara tuntutan pengemudi ojol dengan usulan pihak aplikator untuk tarif kilometer selanjutnya. 

Pengemudi ojol, lanjutnya, meminta tarif nett Rp 2.400 per kilometer sedangkan pihak aplikator mengajukan tarif di bawah Rp 2.000 per kilometer. 

"Kalau Rp 2.400 nett itu berarti gross sekitar Rp 3.000, menurut saya ini terlalu mahal," tuturnya. 

Budi Setiyadi mengatakan bahwa regulasi Kemenhub terkait angkutan ojek online tersebut akan memuat empat hal yaitu masalah besaran tarif, masalah suspend, masalah perlindungan keselamatan dan keamanan mitra pengemudi, dan  hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator. 

"Untuk masalah tarif akan dibuatkan SK terpisah agar memudahkan dilakukan evaluasi dan revisi. Jadi terutama untuk masalah tarif nanti akan dievaluasi tiap tiga bulan," jelasnya. 

Budi mengharapkan bahwa setelah regulasi ditetapkan nanti akan menjadi titik temu dari semua stakeholders termasuk konsumen ojek online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Asip Hasani
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper