Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erwin Aksa Kritik Implementasi Kerja Sama Pemerintah-Swasta

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengkritik implementasi kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) di Kementerian Perhubungan yang dinilai perlu pembenahan.
Erwin Aksa./Bisnis-Dwi Prasetya
Erwin Aksa./Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengkritik implementasi kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) di Kementerian Perhubungan yang dinilai perlu pembenahan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa mengatakan bahwa KPBU dalam pembangunan insfrastruktur transportasi masih memerlukan tindak lanjut lebih jauh. Pelaku usaha perlu mengetahui informasi lengkap seputar implementasi proyek KPBU.  

“Jika sudah ada, kita juga perlu mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme pelaksanaan KPBU di Kemenhub, sehingga bisa menjadi acuan bagi pihak swasta,” kata Erwin, Rabu (20/3/2019).

Dia menambahkan selain mekanisme pelaksanaan KPBU, pihaknya juga perlu mengetahui lebih jauh mengenai manfaat yang diterima pengembang swasta bagi yang ingin berpartisipasi, termasuk juga mengenali tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan proyek KPBU.

Pemerintah belum lama ini mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Namun, setelah keluarnya peraturan itu, hingga saat ini dinilai belum memberi lampu hijau bagi pihak swasta yang terlibat dalam proyek KPBU untuk membantu mempercepat dan mempermudah proses pelaksanaan proyek.

Berdasarkan catatan Kadin, ada beberapa proyek yang mengalami kendala dalam pelaksanaan kegiatan KPBU khususnya di Kemenhub, yakni Transit Oriented Development (TOD) Poris Plawad di Tangerang dan TOD Jatijajar di Depok.

Proyek yang disebut pertama masih mencapai tahap lelang dan Final Business Case (FBC). Sementara proyek kedua tengah dalam proses Outline Business Case mengalami kendala dalam proses pelaksanaannya.

Kedua proyek KPBU tersebut adalah proyek yang dilaksanakan dengan skema solicited yang semua modal usaha dibebankan oleh pihak pelaku usaha. 

Pihak-pihak yang berperan dalam proyek KPBU terdiri atas pemerintah pusat dan daerah sebagai regulator, penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK) sebagai pengambil kebijakan teknis dan pelaku usaha yang bertindak sebagai pemilik modal dan pelaksana kegiatan KPBU.

Erwin berpendapat banyaknya pihak yang ikut berperan dalam pelaksanaan Proyek KPBU kemudian menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya.

Menurutnya, perlu ditelusuri kendala yang terjadi dalam proses KPBU karena pelaku usaha sudah menunjukkan iktikad baik untuk membantu pembangunan proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper