Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar di Aceh

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan produk obat dan makanan ilegal senilai lebih dari Rp1,2 miliar di Aceh.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh Akbar Harfianto (kedua kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simeuleu Mulyadi (kiri) memperlihatkan rokok ilegal saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pambean C Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/3/2019). /ANTARA
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh Akbar Harfianto (kedua kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simeuleu Mulyadi (kiri) memperlihatkan rokok ilegal saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pambean C Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/3/2019). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan produk obat dan makanan ilegal senilai lebih dari Rp1,2 miliar di Aceh.

Produk ilegal tersebut merupakan hasil temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh pada 2018 yang terdiri dari obat dan makanan tanpa izin edar dan/atau yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu.

Secara rinci, produk yang dimusnahkan terdiri dari 580 item (36.849 kemasan) obat, 818 item (24.292 kemasan) kosmetik, 18 item (433 kemasan) pangan, 240 item (131.187 kemasan) obat tradisional/suplemen kesehatan, dengan total keseluruhan mencapai 1.656 item (192.761 kemasan).

Kepala BPOM Penny K. Lukito, mengatakan nilai pemusnahan produk ilegal yang cukup besar tersebut menjadi sebuah sinyal masih maraknya peredaran produk ilegal dan/atau substandar di Banda Aceh. Hal ini menuntut Badan POM untuk terus meningkatkan kinerjanya dan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan lintas sektor untuk memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan.

“Saat ini pengawasan obat dan makanan di Banda Aceh telah diperkuat dengan adanya Kantor POM di Aceh Selatan dan Kantor POM di Aceh Tengah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/3/2019).

Dia menuturkan pemerintah dan masyarakat Banda Aceh dapat memanfaatkan kehadiran kedua kantor POM tersebut untuk bersinergi memberantas peredaran obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan. Terkait pemusnahan obat dan makanan, Penny menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak tegas pelaku usaha yang sengaja melanggar peraturan di bidang obat dan makanan.

Menurutnya, kegiatan pengawasan obat dan makanan yang dilakukan BPOM harus dibarengi dengan edukasi masyarakat tentang obat dan makanan. Untuk itu BPOM terus meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat agar mendapatkan obat dan makanan yang aman melalui berbagai kegiatan.

Adapun, pada kunjungan kerjanya ke Banda Aceh, Penny juga mengevaluasi pelaksanaan pendampingan pelaku usaha kecil/perorangan dan sekolah dengan berdialog langsung dengan para pelaku usaha UMKM dan kepala sekolah. Secara khusus, BPOM memberikan apresiasi kepada SDN 24 Banda Aceh dan 13 sekolah lainnya di Banda Aceh yang telah menerima Sertifikat Piagam Bintang Keamanan Pangan Kantin Sekolah (PBKP-KS). Saat ini SDN 24 Badan Aceh telah memiliki Kader Cilik Keamanan Pangan.

Pada kesempatan yang sama, Penny melakukan dialog interaktif dengan para kepala sekolah di Banda Aceh dan para pelaku usaha UMKM termasuk perorangan yang selama ini telah mendapat bimbingan dan pembinaan dari Balai Besar POM di Banda Aceh.

“PBKP-KS adalah piagam penghargaan yang diberikan oleh BPOM kepada sekolah yang telah menyelenggarakan keamanan pangan kantin sekolah dengan baik atau dalam proses audit PBKP-KS BPOM bernilai baik,” jelas Penny.

Lebih jauh, BPOM terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran obat dan makanan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. BPOM juga mengajak masyarakat untuk cerdas memilih obat dan makanan dengan selalu “Cek KLIK”, yaitu memastikan kemasan dalam kondisi baik, membaca label, mencermati izin edar produk, serta memastikan tidak melewati masa kedaluwarsanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper