Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Cari Jalan Tengah Tarif Ojol

Kementerian Perhubungan tengah mengkaji tarif yang akan dikenakan untuk jasa ojek online (Ojol) berdasarkan usulan yang telah diberikan oleh pengemudi dan aplikator.
Demonstrasi pengemudi ojek online (Ojol), Gojek-Grab, di depan Istana Presiden, Selasa (27/3)./Bisnis-Feni Freycinetia Fitriani
Demonstrasi pengemudi ojek online (Ojol), Gojek-Grab, di depan Istana Presiden, Selasa (27/3)./Bisnis-Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan tengah menyusun besaran tarif atau biaya jasa bagi ojek online (Ojol) yang telah diajukan oleh  aplikator maupun dari pengemudi.

Aplikator mengusulkan tarif Rp2.000-Rp2.100 per kilometer sementara usulan pengemudi Rp2.400 per kilometer.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menuturkan selama uji publik pengemudi sudah sampaikan masukannya dan terdapat dua kota yang tarifnya sudah sesuai.

"Saya dapatkan beberapa masukan itu Rp2.400 per kilometer (km), ini kurang lebih dari pengemudi itu bersih ya net. Kalau dari aplikator Rp 2.400 per km itu mungkin cukup besar karena mereka kan orientasi untuk kelangsungan bisnisnya," terangnya, Selasa (19/3/2019).

Menurutnya, kalau Rp2.400 per km akan dinilai terlalu mahal akan menyebabkan masyarakat meninggalkan Ojol, sementara di kota-kota besar seperti Jakarta pembangunan infrastruktur dan moda transportasi sudah bermacam-macam dan nyaman.

Dengan demikian, Ojol nantinya akan menjadi angkutan jarak pendek yang mengumpan angkutan massal yang sudah ada seprti MRT, LRT dan TransJakarta.

"Semakin banyak pilihan, jadi nanti, perkiraan saya di Jakarta banyak yang jarak-jarak pendek.

Begitu pakai MRT, LRT atau KRL ke kantor dengan jarak 1-2 km baru pakai motor Ojol. Kalau trotoar sudah bagus, nanti kayak di Jepang, jalan kaki, badannya kecil-kecil," tuturnya.

Aplikator menurutnya mengusulkan rata-rata Rp2.000 per km--Rp2.100 per km. "Makanya tinggal berapa ribu nih, untuk mempertemukan itu, tapi kalau dari pengemudi 2.400 per km itu sudah net," ungkapnya.

Dia juga menuturkan kalau kebijakan tarif tersebut akan diatur dalam surat keputusan menteri yang dievaluasi 3 bulan sekali. Artinya, setiap 3 bulan ada kemungkinan perubahan tarif. Pertimbangannya, yakni perubahan kebijakan ekonomi, moneter, inflasi dan kenaikan komponen pembentuk tarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper