Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ingin Picu Gejolak Baru, Tarif Jasa Ojol Dirilis Sebelum Pemilu

Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif 2019 menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif atau biaya jasa ojek online (ojol) sehingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak ingin memunculkan gejolak baru.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub./Bisnis- Jaffry Prabu Prakoso
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub./Bisnis- Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan Umum Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif 2019 menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif atau biaya jasa ojek online (ojol) sehingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak ingin memunculkan gejolak baru.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait dengan keselamatan bagi ojol sudah keluar dan pihaknya masih tinggal menyelesaikan aturan mengenai tarif.


"Mudah-mudahan Jumat bisa diselesaikan. Kalau ada pertimbangan lain, karena negara kita sedang ada pemilu jadi nanti bisa dipertimbangkan," tuturnya di Kantor Kemenhub, Selasa (19/3/2019).


Dia mengatakan bahwa menjelang Pemilu pada 17 April, pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan surat keputusan yang memuat tarif tersebut. Pasalnya, dia nilai isu tarif ini cukup sensitif menjelang pemilu tersebut.


"Penentuan tarifnya kan mau dibahas dulu. Mudah-mudahan bisa dalam waktu dekat ini, karena itu agak sensitif dan konsentrasi mau pemilu di April," jelasnya.


Dia menyebutkan bahwa setelah menyelesaikan PM No.12/2019 tentang Perlindungan Keaselamatan Sepeda Motor yang digunakan untuk masyarakat tinggal merilis SK mengenai tarif.


SK Menteri tersebut akan menyangkut besaran biaya jasa per km, kemudian batas layanan per km, kemudian pembagian zonanya.


"Apakah Jabodetabek sendiri, apakah nanti Bali, Kalimantan, NTB ke sana itu zona 3. Insyaallah kalau tidak ada halangan, karena kita harus mempertimbangkan aspek budaya, spsial, dan politik," tuturnya.


Budi berencana untuk mulai menyosialisasikan aturan PM yang disahkan pada 11 Maret 2019 lalu tersebut pada akhir Maret 2019 dan awal April 2019 ini. Dia berharap apabila SK terkait tarif diselesaikan dalam waktu dekat sosialisasi dapat dilakukan secara bersamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper