Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Wajib Verifikasi Ekspor CPO Dicabut

Demi menyederhanakan proses dan meningkatkan efektivitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunanya, Kementerian Perdagangan menerbitkan kebijakan baru.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Demi menyederhanakan proses dan meningkatkan efektivitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunanya, Kementerian Perdagangan menerbitkan kebijakan baru.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, kebijakan itu berupa pencabutan  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 54/2015 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya.

Adapun, pencabutan Permendag ini tertuang dalam Permendag No. 17 /2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No.54/2015 rentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendag No 90/2015 tentang Perubahan Atas Permendag No 54/2015 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya.

“Selain untuk meningkatkan efektivitas, pencabutan Permendag ini untuk melaksanakan hasil keputusan rapat koordinasi bidang perekonomian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resminya, Senin (18/3/2019).

Dia melanjutkan, Permendag  tersebut berlaku setelah tujuh hari diundangkan yaitu pada 28 Februari 2019.

Adapun sebelumnya,dalam  Permendag 54/2015 Jo Permendag 90/2015, setiap pelaksanaan ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya, diwajibkan dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor sebelum muat barang.

Verifikasi oleh surveyor meliputi verifikasi administratif dan fisik, penentuan jenis dan spesifikasi teknis, serta kualitas barang melalui analisa di laboratorium.

Selanjutnya untuk ekspor komoditas ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/2019 tentang Ekspor Kelapa Sawit, CPO, Dan Produk Turunannya. PMK ini mulai berlaku tujuh hari sejak diundangkan yaitu pada 1 Maret 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper