Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Ojol Resmi Dirilis, Soal Tarif Masih Tarik Ulur

Kementerian Perhubungan menyebutkan aturan ojek online (ojol) sudah keluar. Aturan ini mengatur 4 hal.
Demonstrasi pengemudi ojek online (Ojol), Gojek-Grab, di depan Istana Presiden, Selasa (27/3). - JIBI/Feni Freycinetia Fitriani
Demonstrasi pengemudi ojek online (Ojol), Gojek-Grab, di depan Istana Presiden, Selasa (27/3). - JIBI/Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyebutkan aturan ojek online (ojol) sudah keluar. Aturan ini mengatur 4 hal, yakni formulasi biaya jasa, keselamatan, pemberhentian sementara (suspend) dan kemitraan.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menuturkan, aturan yang sudah keluar tersebut sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun, nomenklatur beleid tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kemenhub tidak mengatur terkait dengan sepeda motor menjadi angkutan umum, melainkan berfokus pada keselamatannya saja.


"Kalau untuk peraturan menteri masalah ojol sudah keluar, tinggal sekarang ada perubahan tarif," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/3/2019).


Aturan tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemenkumham pekan lalu dan akan segera disosialisasikan oleh Kemenhub. Pasalnya, aturan keselamatan tersebut tidak memiliki tenggat waktu implementasi, sehingga aturan tersebut langsung dilaksanakan setelah diundangkannya.


Beleid keselamatan itu tidak mengatur mengenai besaran biaya jasa atau tarif dari ojol yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Budi Setiyadi menegaskan, aturan mengenai tarif masih dalam pembahasan dengan berbagai pihak.


Dia menyebutkan, memang ada masukan besaran biaya jasa dari pengemudi ojol sebesar Rp3.000/km. Namun, biaya tersebut masih belum final.


"Kalau Rp3.000 itu kotor mungkin ya [bisa]. Artinya, pemasukan bisa Rp2.000 lebih. Mungkin yang dia bilang Rp3.000 juga batas atas, bukan batas bawah," tuturnya.


Artinya, total Rp3.000/km tersebut merupakan biaya sebelum dipotong oleh biaya jasa aplikator.


Terkait dengan biaya jasa tersebut, Kemenhub akan mengeluarkan aturan batas atas dan batas bawahnya dalam surat keputusan Menteri Perhubungan pada akhir pekan ini.


Besaran biaya jasa tersebut dalam SK terang Budi, akan diatur supaya dapat dievaluasi setiap 3 bulan sekali, menyesuaikan dengan perkembangan setiap waktunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper