Langkah Cepat untuk Keselamatan

Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan pelarangan terbang (grounded) sementara Boeing 737 Max 8 pada 12 Maret 2019 dan ditingkatkan menjadi permanen dua hari kemudian, patut diacungi jempol.
Pesawat Boeing 737 MAX di luar hanggar pabrik Boeing di Renton, Washington, Amerika Serikat./ Reuters
Pesawat Boeing 737 MAX di luar hanggar pabrik Boeing di Renton, Washington, Amerika Serikat./ Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, yang memutuskan untuk melakukan pelarangan terbang (grounded) sementara Boeing 737 Max 8 pada 12 Maret 2019 dan ditingkatkan menjadi permanen dua hari kemudian, patut diacungi jempol.

Keputusan Indonesia terkait dengan B737 Max 8 ini bisa dibilang selangkah lebih maju dari Federal Aviation Administration (FAA) yang baru menetapkan langkah serupa pada 13 Maret 2019. Itupun, setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah darurat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan awalnya kebijakan grounded sementara diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Akan tetapi, pada 14 Maret 2019, grounded permanen langsung ditetapkan bagi semua B737 Max 8 yang dioperasikan oleh maskapai nasional di wilayah ruang udara Indonesia.

Polana menuturkan langkah ini ditempuh dengan memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh FAA pada 13 Maret 2019 tentang Updated information regarding FAA continued operations safety activity related to the Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 MAX) fleet.

"Larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan. Ini demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia," kata Polana.

Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan B737 Max 8 yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang.

Tidak hanya itu, Polana berencana mengirimkan tim khusus ke Ethiopia guna mengikuti perkembangan investigasi kecelakaan pesawat jenis Boeing 737 Max 8 milik Ethiopian Airlines. Pihaknya berjanji akan terus mengupdate informasi terkait perkembangan investigasi kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX 8 tersebut. Tim khusus akan bertugas untuk menghimpun informasi yang akurat dan guna mendukung proses investigasi. Tim tersebut terdiri dari satu orang inspektur penerbangan dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) dan satu orang dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) IGN Askhara Danadiputra mengapresiasi keputusan grounded permanen yang dilakukan Ditjen Hubud secara tepat.

"Saya sangat mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang dilakukan berdasarkan proses assessment matang oleh maskapai yang terkait, yakni Garuda Indonesia dan Lion Air selalu mendukung keputusan tersebut," kata Askhara.

Menurutnya, Ditjen Hubud sudah mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Sudah selayaknya keputusan tersebut diletakkan di atas kepentingan bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper